Sabu 821 Kilogram Asal Iran Disita Satgasus Bareskrim di Serang Banten

- 23 Mei 2020, 15:55 WIB
Konferensi pers pengungkapan sabu seberat 821 kilogram di Serang Banten oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo.
Konferensi pers pengungkapan sabu seberat 821 kilogram di Serang Banten oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo. /- Foto: Dok. Bareskrim Polri

"Tersangka BA dan AS masuk ke Jakarta dari tahun 2011, mereka sudah sering masuk ke Indonesia dan berprofesi menjual barang rempah-rempah, domisilinya berpindah-pindah ke beberapa kota antara lain Surabaya-Jakarta dan mereka biasanya tinggal di apartemen-apartemen sewa," katanya.

Kedua tersangka diancam Pasal 132 Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 114 UU Narkotika dengan Ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

(*)

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto

Sumber: Zona Banten


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x