Sabu 821 Kilogram Asal Iran Disita Satgasus Bareskrim di Serang Banten

- 23 Mei 2020, 15:55 WIB
Konferensi pers pengungkapan sabu seberat 821 kilogram di Serang Banten oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo.
Konferensi pers pengungkapan sabu seberat 821 kilogram di Serang Banten oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo. /- Foto: Dok. Bareskrim Polri

SEPUTARTANGSEL.COM - Sabu seberat nyaris 1 ton asal Iran, berhasil diamankan petugas Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Bareskrim Mabes Polri di Kota Serang, Banten.

Pengungkapan kasus dengan nilai fantastis ini disampaikan langsung oleh Kabareskrim Polri, Komisaris Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Sabtu 23 Mei 2020 di Serang, Banten.

"Hari ini kita rilis terkait dengan pengungkapan jaringan narkotika internasional dari Timur Tengah yang tadi malam bisa kita tangkap kurang lebih jam 18.30 WIB," kata Listyo.

Baca Juga: Ucapkan Selamat Idul Fitri, Jokowi: Tidak Mudik Sangat Berat

Listyo menjelaskan, pengungkapan jaringan narkotika internasional tersebut diawali dengan penyelidikan sejak awal Desember 2019.

Anggota Satgasus Bareskrim Polri, pada bulan Januari 2020 berhasil mengungkap 288 kilogram sabu dan mengamankan 3 orang tersangka.

Dari situ dilakukan pengembangan dan berhasil mendapatkan informasi terkait jaringan ini akan melakukan transaksi kembali.

Baca Juga: Jadwal Imsak dan Buka Puasa Sabtu 23 Mei 2020: DKI Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi

Kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian dan akhirnya mendapati target sedang memindahkan sabu ke dalam boks.

Petugas kemudian menggerebek gudang penyimpanan di salah satu ruko di Jalan Raya Takari, Lingkungan Kepandean Got, Kelurahan Taktakan, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Banten.

"Personel berhasil menyergap dan mengamankan dua tersangka inisial BA Warga Negara Pakistan dan AS Warga Negara Yaman," katanya.

Petugas juga menyita sabu seberat 871 kg dari ruko yang berada di pinggir jalan di tengah permukiman warga tersebut.

Baca Juga: Hilal Tak Terlihat, Idul Fitri 1 Syawal 1441 H Jatuh pada Hari Ahad 24 Mei 2020

Untuk mengelabui petugas, para tersangka mencoba mencampur sabu tersebut dengan buah asam ranji.

Caranya, sabu yang sudah dikemas dengan berbagai macam kemasan seperti dibungkus plastik, lakban, dan menggunakan kemasan tempat makanan lalu ditimbun dengan asam Jawa.

Artikel ini bersumber dari Zonabanten.Pikiran-rakyat.com dengan judul: Polisi Berhasil Amankan Sabu Seberat Hampir 1 Ton di Serang, Banten

 

Listyo menjelaskan, bahwa narkotika jenis sabu yang berasal dari Iran tersebut masuk ke Kota Serang, Banten melalui jalur tikus di wilayah pantai Selatan Banten pada dua minggu yang lalu menggunakan kapal.

Baca Juga: Pemenang Lelang Motor Gesits Jokowi Minta Perlindungan Polda Jambi

Kedua tersangka telah menjalani bisnis gelap di Indonesia tersebut selama 2 tahun.

"Tersangka BA dan AS masuk ke Jakarta dari tahun 2011, mereka sudah sering masuk ke Indonesia dan berprofesi menjual barang rempah-rempah, domisilinya berpindah-pindah ke beberapa kota antara lain Surabaya-Jakarta dan mereka biasanya tinggal di apartemen-apartemen sewa," katanya.

Kedua tersangka diancam Pasal 132 Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 114 UU Narkotika dengan Ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

(*)

Editor: Sugih Hartanto

Sumber: Zona Banten


Tags

Terkait

Terkini

x