Petugas kemudian menggerebek gudang penyimpanan di salah satu ruko di Jalan Raya Takari, Lingkungan Kepandean Got, Kelurahan Taktakan, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Banten.
"Personel berhasil menyergap dan mengamankan dua tersangka inisial BA Warga Negara Pakistan dan AS Warga Negara Yaman," katanya.
Petugas juga menyita sabu seberat 871 kg dari ruko yang berada di pinggir jalan di tengah permukiman warga tersebut.
Baca Juga: Hilal Tak Terlihat, Idul Fitri 1 Syawal 1441 H Jatuh pada Hari Ahad 24 Mei 2020
Untuk mengelabui petugas, para tersangka mencoba mencampur sabu tersebut dengan buah asam ranji.
Caranya, sabu yang sudah dikemas dengan berbagai macam kemasan seperti dibungkus plastik, lakban, dan menggunakan kemasan tempat makanan lalu ditimbun dengan asam Jawa.
Artikel ini bersumber dari Zonabanten.Pikiran-rakyat.com dengan judul: Polisi Berhasil Amankan Sabu Seberat Hampir 1 Ton di Serang, Banten
Listyo menjelaskan, bahwa narkotika jenis sabu yang berasal dari Iran tersebut masuk ke Kota Serang, Banten melalui jalur tikus di wilayah pantai Selatan Banten pada dua minggu yang lalu menggunakan kapal.
Baca Juga: Pemenang Lelang Motor Gesits Jokowi Minta Perlindungan Polda Jambi
Kedua tersangka telah menjalani bisnis gelap di Indonesia tersebut selama 2 tahun.