Menaker Ida Fauziyah Cabut Aturan JHT Cair di Usia 56 Tahun: Kami Sedang Revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022

- 2 Maret 2022, 15:39 WIB
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah akan merevisi peraturan JHT sesuai arahan Presiden Joko Widodo
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah akan merevisi peraturan JHT sesuai arahan Presiden Joko Widodo /Setgab.go.id/

"Kami sedang melakukan revisi Permenaker No.2 tahun 2022, Insya Allah segera selesai. Kami terus melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh, serta secara intens berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga," kata Ida Fauziyah yang dikutip SeputarTangsel.Com dari halaman resmi Kemenaker pada Rabu, 2 Maret 2022.

Sebagaimana diketahui bahwa Permenaker No.2 Tahun 2022 belumlah berlaku efektif, maka Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 sebenarnya masih berlaku saat ini.

Baca Juga: Abu Janda Sebut Adanya Kemungkinan Update Ayat Al Quran, Dokter Eva Meradang: Penistaan Agama Ini

Dengan demikian Pekerja/Buruh yang ingin melakukan klaim JHT dapat menggunakan acuan Permenaker yang lalu, termasuk bagi yang terkena-PHK atau mengundurkan diri.

"Perlu saya sampaikan kembali bahwa Permenaker lama (No. 19/2015) saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja/buruh untuk melakukan klaim JHT. Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun mengundurkan diri tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun," ujarnya.

Lebih lanjut, saat ini juga sudah mulai berlaku Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP bagi mereka yang ter-PHK.

Baca Juga: Luhut Binsar Pandjaitan Diduga Dalangi Wacana Pemilu 2024 Ditunda, Said Didu: Pak Dhe Akan Lempar...

Program ini memiliki 3 (tiga) manfaat yang dapat diperoleh oleh pesera JKP yakni manfaat uang tunai, akses terhadap informasi pekerjaan melalui situs pasker.id, serta pelatihan untuk skilling, upskilling maupun re-skilling.

"Dengan demikian saat ini berlaku 2 (dua) program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk memproteksi pekerja/buruh yang kehilangan pekerjaan, yaitu berupa JHT dan JKP. Beberapa pekerja ter-PHK sudah ada yang mengklaim dan mendapatkan uang tunai dari program JKP," tuturnya.***

Halaman:

Editor: Taufik Hidayat


Tags

Terkait

Terkini