"Jadi, sampai pemeriksaan kemarin AS masih menolak mengakui dia menyuruh melakukan," jelas Tubagus.
"Tapi sebagaimana Pasal 184 KUHP, apapun keterangan tersangka boleh-boleh saja. Karena penyidik menetapkan tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup," sambungnya.
Baca Juga: Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Pengeroyokan Haris Pertama, Akan Gelar Jumpa Pers Sore Ini
Penetapan Azis Samual sebagai tersangka pun dilakukan setelah penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, serta pemeriksaan saksi-saksi dan gelar perkara.
Atas perbuatannya tersebut Azis Samual disangkakan dengan Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 170 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.
Sementara itu, kasus pengeroyoka Haris Pertama tersebut terjadi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Senin, 21 Februari 2022 yang lalu.
Haris lantas melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polda Metro Jaya, yang teregister dengan nomor LP/B/946/II/RES.1.24./2022/Ditreskrimum Polda Metro Jaya.***