Baca Juga: Update Covid-19 Tangsel 18 Mei 2020: PDP dan Positif Tambah 15, Sembuh Tambah 13
Menag menegaskan, masyarakat harus tetap mematuhi UU Nomor 6 tahun 2018 terutama pada pasal 59 ayat 3b dan c yang mengatur kekarantinaan wilayah pembatasan kegiatan keagamaan dilakukan di rumah sendiri atau bersama keluarga inti dan pembatasan di fasilitas umum.
"Kalau tadinya imbauan Salat Id di rumah, sesuai rapat kabinet, hendaknya semua kita taat pembatasan kegiatan keagamaan dan fasilitas umum sesuai UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan," katanya.
Baca Juga: Setengah Ton Campuran Daging Celeng dan Sapi Disita Petugas Polres Metro Tangerang Kota
(*)