Menag Kutip BIN: Salat Id di Luar Rumah Bisa Lonjakkan Kasus Positif Covid-19

- 19 Mei 2020, 16:25 WIB
ARSIP - Pelaksanaan Salat Idul Fitri 1436 Hijriah di Lapangan Bola Kesambi Dalam Kelurahan Drajat, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, Jawa Barat.
ARSIP - Pelaksanaan Salat Idul Fitri 1436 Hijriah di Lapangan Bola Kesambi Dalam Kelurahan Drajat, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, Jawa Barat. /- Foto: Seputartangsel/Sugih Hartanto

SEPUTARTANGSEL.COM - Salat Idul Fitri di luar rumah secara berjamaah dalam jumlah besar, diperkirakan bakal melonjakkan angka kasus positif Covid-19 di Indonesia.

Demikian diungkapkan Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi usai rapat terbatas yang dipimpin Presiden Jokowi secara virtual terkait Persiapan Idul Fitri 1441 H dari Istana Merdeka Jakarta, Selasa 19 Mei 2020.

Baca Juga: Tiga Bulan Tutup, Candi Borobudur-Prambanan Dibuka Lagi 8 Juni 2020

Menag menyatakan hal tersebut dengan mengutip informasi dan prediksi Badan Intelijen Negara (BIN).

"BIN memberikan prediksi kalau Salat Id di luar dengan ratusan atau ribuan orang, maka akan terjadi lonjakan angka positif Covid-19 yang signifikan," kata Menag.

Karena itu, lanjut Menag, pihaknya sejak 12 Mei 2020 telah secara resmi mengeluarkan imbauan pelaksanaan Salat Id tetap di rumah bersama keluarga inti untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Jadwal Imsak dan Buka Puasa Selasa 19 Mei 2020: DKI Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi

Ditambahkan, laju penyebaran (R0) virus corona di Indonesia sampai saat ini masih berkisar di angka 1,11.

"R0 kita masih di atas 1, masih 1,11 menurut WHO bahwa yang biasanya bisa melakukan relaksasi di bawah 1, tapi kalau masih di atas 1 maka tidak boleh ada relaksasi harus tetap ketat," katanya.

Baca Juga: Update Covid-19 Tangsel 18 Mei 2020: PDP dan Positif Tambah 15, Sembuh Tambah 13

Menag menegaskan, masyarakat harus tetap mematuhi UU Nomor 6 tahun 2018 terutama pada pasal 59 ayat 3b dan c yang mengatur kekarantinaan wilayah pembatasan kegiatan keagamaan dilakukan di rumah sendiri atau bersama keluarga inti dan pembatasan di fasilitas umum.

"Kalau tadinya imbauan Salat Id di rumah, sesuai rapat kabinet, hendaknya semua kita taat pembatasan kegiatan keagamaan dan fasilitas umum sesuai UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan," katanya.

Baca Juga: Setengah Ton Campuran Daging Celeng dan Sapi Disita Petugas Polres Metro Tangerang Kota

(*)

Editor: Sugih Hartanto

Sumber: Permenpan RB


Tags

Terkait

Terkini

x