Mahfud MD Info Status Tersangka Pelapor Maling Uang Rakyat Dihentikan, Netizen: Bagaimana dengan Korupsinya?

- 27 Februari 2022, 19:43 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD menginformasikan kasus tersangka pelapor maling uang rakyat dihentikan.
Menko Polhukam Mahfud MD menginformasikan kasus tersangka pelapor maling uang rakyat dihentikan. /Tangkap Layar YouTube Hersubeno Point/

SEPUTARTANGSEL.COM - Menteri Koordinator (Menko) Politik dan Keamanan (Polhukam), Mahfud MD menginformasikan status tersangka pelapor maling uang rakyat Kepada Hukum Desa, Nurhayati.

Menurut Mahfud MD, tersangka kasus pelapor maling uang rakyat Kepala Desa tidak perlu lagi melapor ke Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam).

Kemenko Polhukam telah berkoordinasi dengan Kepolisian dan Kejaksaan. Hasilnya, kasus tersangka pelapor maling uang rakyat Kepala Desa atas nama Nurhayati tidak dilanjutkan.

Baca Juga: Nurhayati, Pelapor Maling Uang Rakyat di Cirebon Malah Jadi Tersangka, Febri Diansyah: Seharusnya Dilindungi

"Terkait dengan dijadikannya Nurhayati sebagai tersangka setelah melaporkan korupsi atas atasannya (Kades), maka diinfokan, bahwa yang bersangkutan tidak perlu lagi datang ke Kementerian Polhukam," ujar Mahfud MD sebagaimana dikutip SeputarTangsel.Com dari akun Twitter @mohmahfufmd, Minggu 27 Februari 2022.

"Kementerian Polhukam telah berkoordinasi dengan Kepolisian dan Kejaksaan. InsyaAllah status tersangka tidak dilanjutkan. Tinggal formula yuridisnya saja," sambung Mahfud MD.

Informasi yang disampaikan oleh Mahfud MD tentang tidak dilanjutkannya kasus Nurhayati ditanggapi Netizen. Mereka mengapresiasi hal tersebut dan menanyakan proses hukum korupsi yang dilaporkannya.

"Bagaimana dengan kasus korupsi yang dilaporkan? Apakah tidak ditindaklanjuti?" tanya @lusyant.

"Alhamdulilah, respek Prof. Mahfud. Menko Polhukam. Begitu Bu Nurhayati bebas status tersangka, semoga proses korupsi atas Kades tersebut terus berlanjut!" apresiasi @endo_kk.

Baca Juga: KPK Panggil Lima Saksi Terkait Kasus Maling Uang Rakyat di Penajam Paser Utara

Mendapat pertanyaan tentang tindak lanjut kasus korupsi Kepala Desa yang dikaporkan Nurhayati, Mahfud MD menjawabnya dalam cuitan selanjutnya.

Mahfud MD menjelaskan, korupsi terhadap Kepala Desa tetap berlanjut. Bahkan, dijelaskan pula alasan Nurhayati pernah menjadi tersangka.

"Sangkaan korupsi terhadap Kadesnya tentu berlanjut," tegas Mahfud MD.

"Ini kan soal Nurhayati melapor lalu diduga ikut menikmati atau dilupakan pernah membiarkan, karena lapornya lambat atau karena dugaan lain," jelas Mahfud MD.

Kita tunggu saja formulanya dari Kejaksaan dan Kepolisian. Pokoknya jangan takut melapor korupsi," pungkas Mahfud MD.

Baca Juga: 6 Mantan Petinggi Garuda Indonesia Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Dugaan Maling Uang Rakyat

Nurhayati adalah Bendahara Desa Citemu, Kecamatan Mundur, Kabupaten Cirebon. Dia melaporkan kasus dugaaan maling uang rakyat yang dilakukan atasannya, Kepala Desa Citemu, Supriyadi.

Kasus ini mencuat, setelah Polres Cirebon Kota menetapkan Nurhayati menjadi tersangka kasus dugaan maling uang rakyat yang dilaporkannya.

Menurut Kapolres Kota Cirebon, AKBP Fahri Siregar, Nurhayati ditetapkan menjadi tersangka, ketika beberapa kali berkas perkara yang diajukan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) ditolak. Alasan pendaftaran adalah berkas belum lengkap.

Dalam pemeriksaan lebih lanjut, Nurhayati dinilai ikut andil dalam perbuatan melawan yang dilakukan oleh Kepala Desa yang dilaporkannya. ***

Editor: Taufik Hidayat


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah