6 Mantan Petinggi Garuda Indonesia Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Dugaan Maling Uang Rakyat

- 21 Februari 2022, 21:22 WIB
Mantan Petinggi Garuda Indonesia Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Maling Uang Rakyat
Mantan Petinggi Garuda Indonesia Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Maling Uang Rakyat /Instagram/@garuda.indonesia/

SEPUTARTANGSEL.COM - Enam mantan petinggi PT Garuda Indonesia diperiksa oleh Kejaksaan Agung, sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan maling uang rakyat atau korupsi.

Kasus dugaan maling uang rakyat di tubuh PT Garuda Indonesia terkait penggelembungan biaya sewa pesawat dari maskapai tersebut.

Adapun enam mantan petinggi Garuda Indonesia tersebut, yakni Achirina Soetjipto (AS) selaku Direktur Strategis dan Pengembangan Manajemen Risiko PT Garuda Indonesia tahun 2011.

Baca Juga: Pemerintah Tutup Semua Pintu Masuk untuk WNA, Garuda Indonesia Terapkan Kebijakan Fleksibilitas

Kemudian, Heriyanto Agung Putra (HAP) selaku VP Human Capital Communications PT Garuda Indonesia tahun 2011-2016 dan Pujobroto (P) selaku VP Corporate Communications PT Garuda Indonesia tahun 2017.

Lalu, Meijer Frederik Johanes (MFJ) selaku Direktur Pemasaran dan Penjualan PT Garuda Indonesia tahun 2013, Helmi Imam Satriyono selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Garuda Indonesia tahun 2013, dan Handrito Harjono (HH) selaku Direktur Keuangan PT Garuda Indonesia tahun 2017.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, mengatakan, keenam saksi diperiksa terkait mekanisme pengadaan pesawat udara.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam pengadaan pesawat udara PT Garuda Indonesia," ujar Leonard dikutip SeputarTangsel.Com dari Antara, Senin 21 Februari 2022.

Baca Juga: Eks Pramugari Garuda Siwi Widi Diduga Terima Aliran Dana Pencucian Uang Pejabat Pajak Hingga Rp647 Juta

Halaman:

Editor: Dwi Novianto


Tags

Terkait

Terkini

x