Baca Juga: KPK Panggil Lima Saksi Terkait Kasus Maling Uang Rakyat di Penajam Paser Utara
Mendapat pertanyaan tentang tindak lanjut kasus korupsi Kepala Desa yang dikaporkan Nurhayati, Mahfud MD menjawabnya dalam cuitan selanjutnya.
Mahfud MD menjelaskan, korupsi terhadap Kepala Desa tetap berlanjut. Bahkan, dijelaskan pula alasan Nurhayati pernah menjadi tersangka.
"Sangkaan korupsi terhadap Kadesnya tentu berlanjut," tegas Mahfud MD.
"Ini kan soal Nurhayati melapor lalu diduga ikut menikmati atau dilupakan pernah membiarkan, karena lapornya lambat atau karena dugaan lain," jelas Mahfud MD.
Kita tunggu saja formulanya dari Kejaksaan dan Kepolisian. Pokoknya jangan takut melapor korupsi," pungkas Mahfud MD.
Baca Juga: 6 Mantan Petinggi Garuda Indonesia Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Dugaan Maling Uang Rakyat
Nurhayati adalah Bendahara Desa Citemu, Kecamatan Mundur, Kabupaten Cirebon. Dia melaporkan kasus dugaaan maling uang rakyat yang dilakukan atasannya, Kepala Desa Citemu, Supriyadi.
Kasus ini mencuat, setelah Polres Cirebon Kota menetapkan Nurhayati menjadi tersangka kasus dugaan maling uang rakyat yang dilaporkannya.
Menurut Kapolres Kota Cirebon, AKBP Fahri Siregar, Nurhayati ditetapkan menjadi tersangka, ketika beberapa kali berkas perkara yang diajukan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) ditolak. Alasan pendaftaran adalah berkas belum lengkap.