SEPUTARTANGSEL.COM - Menteri Koordinator (Menko) Politik dan Keamanan (Polhukam), Mahfud MD menginformasikan status tersangka pelapor maling uang rakyat Kepada Hukum Desa, Nurhayati.
Menurut Mahfud MD, tersangka kasus pelapor maling uang rakyat Kepala Desa tidak perlu lagi melapor ke Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam).
Kemenko Polhukam telah berkoordinasi dengan Kepolisian dan Kejaksaan. Hasilnya, kasus tersangka pelapor maling uang rakyat Kepala Desa atas nama Nurhayati tidak dilanjutkan.
"Terkait dengan dijadikannya Nurhayati sebagai tersangka setelah melaporkan korupsi atas atasannya (Kades), maka diinfokan, bahwa yang bersangkutan tidak perlu lagi datang ke Kementerian Polhukam," ujar Mahfud MD sebagaimana dikutip SeputarTangsel.Com dari akun Twitter @mohmahfufmd, Minggu 27 Februari 2022.
"Kementerian Polhukam telah berkoordinasi dengan Kepolisian dan Kejaksaan. InsyaAllah status tersangka tidak dilanjutkan. Tinggal formula yuridisnya saja," sambung Mahfud MD.
Informasi yang disampaikan oleh Mahfud MD tentang tidak dilanjutkannya kasus Nurhayati ditanggapi Netizen. Mereka mengapresiasi hal tersebut dan menanyakan proses hukum korupsi yang dilaporkannya.
"Bagaimana dengan kasus korupsi yang dilaporkan? Apakah tidak ditindaklanjuti?" tanya @lusyant.
"Alhamdulilah, respek Prof. Mahfud. Menko Polhukam. Begitu Bu Nurhayati bebas status tersangka, semoga proses korupsi atas Kades tersebut terus berlanjut!" apresiasi @endo_kk.