Yusril Ihza Mahendra Soal Usulan Tunda Pemilu 2024: Lembaga Apa yang Berwenang, Apa Produk Hukumnya?

- 26 Februari 2022, 06:06 WIB
Yusril Ihza Mahendra menanggapi adanya usulan penundaan Pemilu 2024
Yusril Ihza Mahendra menanggapi adanya usulan penundaan Pemilu 2024 /Dok./Partai Bulan Bintang/partaibulanbintang.or.id/

"Kalau Pemilu ditunda, maka lembaga apa yang berwenang menundanya. Konsekuensi dari penundaan itu adalah masa jabatan Presiden, Wapres, kabinet, DPR, DPD dan MPR akan habis dengan sendirinya," tuturnya.

"Lembaga apa yang berwenang memperpanjang masa jabatan para pejabat negara tsb? Apa produk hukum yang harus dibuat untuk menunda Pemilu dan memperpanjang masa jabatan tsb? Pertanyaan2 ini blm dijawab dan dijelaskan oleh Cak Imin maupun Pak Bahlil," sambungnya.

Baca Juga: Terkait Pemilu 2024, Mardani Ali Sera Sebut Konstitusi Tak Batasi Latar Belakang Capres dan Cawapres

Selain itu, Yusril menjelaskan jika asal menunda pemilu dan asal perpanjang masa jabatan para pejabat negara tanpa dasar konstitusional serta pijakan hukum yang kuat, maka ada kemungkinan timbulnya krisis legitimasi dan krisis kepercayaan.

"Keadaan seperti ini harus dicermati betul, karena ini potensial menimbulkan konflik politik yang bisa meluas ke mana2," jelasnya.

Lebih lanjut, Yusril juga menyebut Amandemen Undang Undang Dasar 1945 membawa masalah bagi Indonesia, salah satunya tidak adanya aturan soal masa krisis yang membuat tidak dapat digelarnya Pemilu.

"Amandemen UUD 45 menyisakan persoalan besar bagi bangsa kita, yakni kevakuman pengaturan jika negara menghadapi krisis seperti tidak dapatnya diselenggarakan Pemilu," pungkasnya.

"Sementara tidak ada satu lembaga apapun yang dapat memperpanjang masa jabatan Presiden atau Wakil Presiden, atau menunjuk seseorang menjadi Pejabat Presiden seperti dilakukan MPRS tahun 1967," tambahnya.***

Halaman:

Editor: Dwi Novianto


Tags

Terkait

Terkini