"Luar biasa bohongnya sebanyak 100 poin yang kita dapat dari tujuh video itu, sebenarnya video masih banyak," tutur Syahnan.
Terdakwa juga disebut pernah diperiksa di Surabaya dan daerah-daerah lainnya, meski belum ada laporan resmi jaksa menyebut ada kemungkinan pelaporan lain terhadap M Kece karena video penistaan yang ia buat terlalu banyak.
Syahnan juga berpesan kepada masyarakat untuk menjadikan kasus M Kece sebagai pelajaran, agar tak ada lagi kasus serupa yang terjadi.
"Ini pelajaran bagi siapa saja yang menciptakan kata-kata bohong atas nama agama, ini akan menimbulkan onar yang luar biasa," ujar Syahnan.
"Bersyukur Polri cepat menanggapi reaksi masyarakat yang hampir-hampir timbul konflik antara kita berbeda agama. Maka sudah seharusnya dia mempertanggung jawabkan perbuatannya," sambungnya.
Tuntutan kepada M Kece sesuai dengan ancaman dalam Pasal 14 Ayat 1 Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 64 ayat 1.
Rencananya sidang akan berlanjut pada pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi atau keberatan terdakwa atas tuntutan jaksa.***