Napoleon Bonaparte Terancam Pasal Berlapis Usai Aniaya M Kece, Hukuman Penjara Bisa Bertambah 7 Tahun

- 30 September 2021, 10:06 WIB
Irjen Pol Napoleon Bonaparte terancam pasal berlapis usai aniaya M Kece di Rutan Bareskrim Polri
Irjen Pol Napoleon Bonaparte terancam pasal berlapis usai aniaya M Kece di Rutan Bareskrim Polri /Foto: Antara/Desca Lidya Natalia//

SEPUTARTANGSEL.COM - Hukuman Irjen Pol Napoleon Bonaparte terancam bertambah 7 tahun usai aniaya tersangka dugaan kasus penistaan agama Muhammad Kece di Rutan Bareskrim Polri beberapa waktu lalu.

Kemungkinan bertambahnya hukuman Irjen Pol Napoleon Bonaparte ini disampaikan langsung oleh Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi.

"Bisa saja disangkakan Pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP. Karena faktanya korban mengalami luka-luka, mungkin unsurnya bisa dipandang ke sana," kata Andi, dikutip SeputarTangsel.Com dari PMJ News pada Kamis, 30 September 2021.

Baca Juga: Bareskrim Polri Tetapkan Napoleon Bonaparte dan Empat Orang Lainnya Tersangka Penganiayaan M Kece

Menurut Andi, pasal tersebut nantinya dapat disangkakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) setelah berkas perkara diserahkan.

Andi mengatakan, Napoleon Bonaparte akan dijerat pasal berlapis terkait kasus dugaan suap dan penghapusan red notice Djoko Tjandra, serta penganiayaan terhadap Muhammad Kece.

"Yang sedang dijalani (kasus suap) ini kan sedang proses kasasi. Tapi kami pastikan kasus ini (penganiayaan) juga tetap berjalan. Kita hanya perlu menunggu hasil vonis hakim untuk melihat akumulasi hukuman yang diterima," ujarnya.

Baca Juga: Napoleon Bonaparte Hajar M Kece, Donal Fariz: Padahal Perilaku Malingnya Sudah Langgar Ajaran Agamanya Sendiri

Seperti diberitakan sebelumnya, Napoleon Bonaparte bersama 4 orang lainnya telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus penganiayaan terhadap Youtuber Muhammad Kece.

Halaman:

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum


Tags

Terkait

Terkini

x