SEPUTARTANGSEL.COM - Muhammad Kece alias M Kece terdakwa kasus dugaan penistaan agama dituntut hukuman 10 tahun penjara.
Tuntutan terhadap M Kece dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Ciamis pada Kamis, 24 Februari 2022 kemarin.
Ketua tim JPU Kejaksaan Agung, Syahnan menilai M Kece dengan sengaja melakukan tindakan penistaan agama bukan karena khilaf.
Baca Juga: M Kece Seret Ustadz Abdul Somad Terkait Dugaan Kasus Penistaan Agama? Cek Faktanya
"Berkas tuntutan, terdiri atas 1.096 halaman dibacakan dalam sidang. Alhamdulillah selesai. Tim JPU menuntut hukuman maksimal 10 tahun penjara," kata Syahnan dikutip SeputarTangsel.Com dari PMJ News pada Jumat, 25 Februari 2022.
Tuntutan maksimal yang diberikan kepada M Kece merupakan hasil dari fakta-fakta di persidangan yang menunjukkan bahwa terdakwa melakukan tindakan penistaan agama secara sadar dan sengaja.
M Kece juga dikatakan telah melakukan penistaan agama selama bertahun-tahun, bahkan sebelum kasus video ceramah di kanal YouTube miliknya viral.
Ketua JPU bahkan mengatakan video dugaan penistaan agama yang dibuat dan diunggah M Kece jumlahnya sangat banyak.