Muannas meyakini dalam contoh tersebut, Menag Yaqut sama sekali tak menyebut adzan.
"Terbukti sm sekali tak ada sebutan azan trmsk di video utuh," kata Muannas Alaidid lagi.
Video Menag Yaqut menjadi sorotan saat memberikan penjelasan mengenai Surat Edaran pengaturan pengeras suara di masjid dan musala.
Potongan video yang beredar oleh Politisi Partai Demokrat, Roy Suryo dilaporkan ke Polda Metro Jaya sebagai tindakan penistaan agama dan melanggar UU ITE. ***