"Pelecehan thd agama oleh pejabat paling menyedihkan yg pernah terjadi. Rakyat lelah krn krisis, takut khilaf," sedih Eva Sri Diana.
Dalam unggahaan tersebut disebutkan bahwa Roy Suryo bersama Kongres Pemuda Indonesia akan membuat laporan polisi terhadap Yaqut Cholil Qoumas (YCQ).
Disebutkan pula pelaporan ke Polda Metro Jaya direncanakan pada Kamis, 24 Februari 2022 pukul 15.00.
Baca Juga: Desainer Arnold Putra Terseret Kasus Perdagangan Organ Manusia, Polri Segera Hubungi Interpol Brasil
Karena pernyataannya, Menag Yaqut dianggap melanggar UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik (ITE).
Pelanggaran yang disangkakan kepada Menag Yaqut, melanggar pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45 ayat (2).
Pernyataan Menag Yaqut juga dianggap melanggar KUHP pasal 156a tentang penistaan agama. ***