Menag Yaqut Dianggap Menista Agama, Roy Suryo Rencana Laporkan ke Polda Metro Jaya

- 24 Februari 2022, 11:14 WIB
Roy Suryo resmi melaporkan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dengan pasal tentang Penistaan Agama.*
Roy Suryo resmi melaporkan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dengan pasal tentang Penistaan Agama.* /Kolase Instagram/@krmtroysuryo2/@gusyaqut

SEPUTARTANGSEL.COM- Politisi Partai Demokrat Roy Suryo berencana melaporkan Menag Yaqut Cholil Qoumas ke Polisi karena dianggap menista agama dan melanggar UU ITE. 

Pelanggaran tersebut berkaitan dengan pernyataan Menag Yaqut yang membandingkan suara Adzan dengan gonggongan anjing. 

Rencana pelaporan Roy Suryo diketahui dari unggahan dokter yang juga aktivis sosial, Eva Sri Diana Chaniago.

Dalam cuitannya dokter Eva menuliskan cuitannya pada Presiden Jokowi. 

 

Baca Juga: Desainer Arnold Putra Terseret Kasus Perdagangan Organ Manusia, Polri Segera Hubungi Interpol Brasil

Ia menyebut bahwa pernyataan Menag sudah melewati kesabaran dan menyinggung umat.  

"Yth Pak Presiden, Menag sdh melewati batas kesabaran umat. Membandingkan hal yg sakral dg suara gaduh hewan. Mohon perhatiannya, krn ini sudah sangat menyinggung umat," cuitan dr Eva Sri Diana Chaniago di akunnya @__Sridiana_3va pada Kamis, 24 Februari 2022. 

Eva Sri Diana juga menyebut pernyataan Menag Yaqut sebagai pelecehan agama. 

"Pelecehan thd agama oleh pejabat paling menyedihkan yg pernah terjadi. Rakyat lelah krn krisis, takut khilaf," sedih Eva Sri Diana.  

Dalam unggahaan tersebut disebutkan bahwa Roy Suryo bersama Kongres Pemuda Indonesia akan membuat laporan polisi terhadap Yaqut Cholil Qoumas (YCQ). 

Disebutkan pula pelaporan ke Polda Metro Jaya direncanakan pada Kamis, 24 Februari 2022 pukul 15.00.

Baca Juga: Desainer Arnold Putra Terseret Kasus Perdagangan Organ Manusia, Polri Segera Hubungi Interpol Brasil

Karena pernyataannya, Menag Yaqut dianggap melanggar UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik (ITE). 

Pelanggaran yang disangkakan kepada Menag Yaqut, melanggar pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45 ayat (2). 

Pernyataan Menag Yaqut juga dianggap melanggar KUHP pasal 156a tentang penistaan agama. ***

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x