Tindak pidana yang dilakukan para napi tersebut adalah pencurian dengan kekerasan, penyalahgunaan narkoba, penganiayaan dan pencabulan terhadap anak.
Baca Juga: Kapal Tanker Terbakar di Pelabuhan Belawan, 5 Tewas dan 22 Luka
(*)
Tindak pidana yang dilakukan para napi tersebut adalah pencurian dengan kekerasan, penyalahgunaan narkoba, penganiayaan dan pencabulan terhadap anak.
Baca Juga: Kapal Tanker Terbakar di Pelabuhan Belawan, 5 Tewas dan 22 Luka
(*)
Editor: Sugih Hartanto
Sumber: Permenpan RB