Dilepas Karena Corona Lalu Berulah, 106 Napi Program Asimilasi Kembali Ditangkap

- 12 Mei 2020, 22:15 WIB
Ilustrasi pelaku kejahatan.
Ilustrasi pelaku kejahatan. /- Foto: Pixabay

SEPUTARTANGSEL.COM - Polri menangkap kembali 106 narapidana program asimilasi wabah covid-19 yang melakukan tindak pidana.

Mantan narapidana tersebut kembali ditangkap karena melakukan pencurian kendaraan bermotor hingga penyalahgunaan narkoba.

Baca Juga: Update Covid-19 Tangsel 12 Mei 2020: Data Pemprov 149, Data Pemkot 144

"Sampai saat ini terdapat 106 napi asimilasi yang kembali melakukan tindak pidana di 19 wilayah Polda," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa 12 Mei 2020.

Jawa Tengah dan Sumatera Utara dengan napi terbanyak yang melakukan tindak pidana dengan masing-masing 13 napi, disusul Jawa Barat dengan 11 napi.

Baca Juga: Disetujui Menkes, Malang Raya di Jatim Siap-siap Terapkan PSBB

"Angka tertinggi pengulangan tindak pidana oleh napi asimilasi ada di tiga wilayah tersebut," ujarnya

Para napi asimilasi juga melakukan tindak pidana wilayah di Jawa Timur, DI Yogyakarta, DKI Jakarta, Banten, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, dan Kalimantan Selatan.

Baca Juga: Update Covid-19 di Indonesia 12 Mei 2020: Angka Kematian Tembus 1.000 Orang

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto

Sumber: Permenpan RB


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x