Menag Yaqut Atur Pengeras Suara Masjid dan Mushola, Masjid di Bukittinggi Tak Terpengaruh

- 23 Februari 2022, 21:15 WIB
Ilustrasi Masjid di sebuah desa di Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta. Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan surat edaran yang mengatur penggunaan pengeras suara di masjid.
Ilustrasi Masjid di sebuah desa di Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta. Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan surat edaran yang mengatur penggunaan pengeras suara di masjid. /Foto: Seputar Tangsel/Sugih Hartanto/

Hal yang diatur dalam surat edaran tersebut, antara lain memuat pemisahan pemasangan pengeras suara yang digunakan di luar ruangan dan ke dalam ruangan.

Selanjutnya, penggunaan volume yang dikeluarkan pengeras suara, diharapkan tidak lebih dari 100 desibel.*** (Vesco Davian/Harian Haluan)

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah