"Kalau dilihat dari surat edaran yang dikeluarkan menteri itu, kita tidak menemukan ada unsur pelarangan, di sana hanya memuat pengaturan penggunaan pengeras suara," tuturnya.
Ia menuturkan, di Bukittinggi sendiri, masjid dan mushola masih akan tetap menggunakan pengeras suara.
Sebab, sejauh ini tidak ada aturan yang dilanggar mengenai penggunaan pengeras suara saat beribadah.
Baca Juga: Menag Gus Yaqut Keluarkan Aturan Penggunaan Toa di Masjid, Begini Aturannya
Heru menambahkan, dalam surat edaran tersebut juga tidak ada sanksi yang ditetapkan bagi masjid dan mushola yang tidak merespons arahan menteri itu.
Sebagaimana diberitakan, Menteri Agama Republik Indonesia, Yaqut Cholil Qoumas, dikutip dari laman resmi Kementerian Agama RI menjelaskan, diaturnya penggunaan pengeras suara tersebut sebagai langkah untuk menjaga keharmonisan di tengah masyarakat.
”Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga,” ujar Menag RI dalam keterangan pers secara tertulis, di Jakarta, Senin.
Baca Juga: Kemenag Anjurkan Toa Masjid Dipakai Untuk Sebarkan Informasi Covid-19
Artikel ini telah tayang di Harian Haluan dengan judul: "Tidak Ada Larangan, Masjid dan Musala di Bukittinggi Akan Tetap Gunakan Pengeras Suara"
Menag berharap, surat edaran yang telah dikeluarkan agar menjadi pedoman bagi pengelola masjid dan mushola dalam penggunaan pengeras suara.