Menag Yaqut Atur Pengeras Suara Masjid dan Mushola, Masjid di Bukittinggi Tak Terpengaruh

- 23 Februari 2022, 21:15 WIB
Ilustrasi Masjid di sebuah desa di Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta. Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan surat edaran yang mengatur penggunaan pengeras suara di masjid.
Ilustrasi Masjid di sebuah desa di Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta. Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan surat edaran yang mengatur penggunaan pengeras suara di masjid. /Foto: Seputar Tangsel/Sugih Hartanto/

SEPUTARTANGSEL.COM - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di masjid dan mushola.

Para pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) di Bukittinggi, Sumatera Barat mengaku tidak terpengaruh dengan keluarnya surat edaran tersebut.

Alasannya, surat edaran itu hanya bersifat mengatur, bukan melarang penggunaan pengeras suara.

Baca Juga: Menag Gus Yaqut Keluarkan Aturan Penggunaan Toa di Masjid, Fadli Zon: Harusnya Benahi Masalah Haji dan Umroh

Karena itu, masjid dan mushola di Bukittinggi tetap menggunakan pengeras suara dalam aktivitas ibadah sehari-hari.

Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Bukittinggi, Heru Tri Astanawa mengatakan, secara kelembagaan, DMI Kota Bukittinggi akan mengikuti arahan dari DMI pusat.

"Sejauh ini, DMI di pusat masih mendukung Surat Edaran yang dikeluarkan Menteri Agama Republik Indonesia," ujarnya, dikutip SeputarTangsel.Com dari Harian Haluan, Rabu 23 Februari 2022.

Baca Juga: Menag Yaqut Cholil Keluarkan Pedoman Penggunaan Toa di Masjid, Berikut Aturan Lengkapnya

Heru menjelaskan, surat edaran yang dikeluarkan Menteri Agama RI tersebut, tidak memuat pelarangan terhadap penggunaan pengeras suara dalam ibadah yang dijalankan umat muslim.

"Kalau dilihat dari surat edaran yang dikeluarkan menteri itu, kita tidak menemukan ada unsur pelarangan, di sana hanya memuat pengaturan penggunaan pengeras suara," tuturnya.

Ia menuturkan, di Bukittinggi sendiri, masjid dan mushola masih akan tetap menggunakan pengeras suara.

Sebab, sejauh ini tidak ada aturan yang dilanggar mengenai penggunaan pengeras suara saat beribadah.

Baca Juga: Menag Gus Yaqut Keluarkan Aturan Penggunaan Toa di Masjid, Begini Aturannya

Heru menambahkan, dalam surat edaran tersebut juga tidak ada sanksi yang ditetapkan bagi masjid dan mushola yang tidak merespons arahan menteri itu.

Sebagaimana diberitakan, Menteri Agama Republik Indonesia, Yaqut Cholil Qoumas, dikutip dari laman resmi Kementerian Agama RI menjelaskan, diaturnya penggunaan pengeras suara tersebut sebagai langkah untuk menjaga keharmonisan di tengah masyarakat.

”Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga,” ujar Menag RI dalam keterangan pers secara tertulis, di Jakarta, Senin.

Baca Juga: Kemenag Anjurkan Toa Masjid Dipakai Untuk Sebarkan Informasi Covid-19

Artikel ini telah tayang di Harian Haluan dengan judul: "Tidak Ada Larangan, Masjid dan Musala di Bukittinggi Akan Tetap Gunakan Pengeras Suara"

Menag berharap, surat edaran yang telah dikeluarkan agar menjadi pedoman bagi pengelola masjid dan mushola dalam penggunaan pengeras suara.

Hal yang diatur dalam surat edaran tersebut, antara lain memuat pemisahan pemasangan pengeras suara yang digunakan di luar ruangan dan ke dalam ruangan.

Selanjutnya, penggunaan volume yang dikeluarkan pengeras suara, diharapkan tidak lebih dari 100 desibel.*** (Vesco Davian/Harian Haluan)

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini