SEPUTARTANGSEL.COM - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di masjid dan mushola.
Para pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) di Bukittinggi, Sumatera Barat mengaku tidak terpengaruh dengan keluarnya surat edaran tersebut.
Alasannya, surat edaran itu hanya bersifat mengatur, bukan melarang penggunaan pengeras suara.
Karena itu, masjid dan mushola di Bukittinggi tetap menggunakan pengeras suara dalam aktivitas ibadah sehari-hari.
Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Bukittinggi, Heru Tri Astanawa mengatakan, secara kelembagaan, DMI Kota Bukittinggi akan mengikuti arahan dari DMI pusat.
"Sejauh ini, DMI di pusat masih mendukung Surat Edaran yang dikeluarkan Menteri Agama Republik Indonesia," ujarnya, dikutip SeputarTangsel.Com dari Harian Haluan, Rabu 23 Februari 2022.
Baca Juga: Menag Yaqut Cholil Keluarkan Pedoman Penggunaan Toa di Masjid, Berikut Aturan Lengkapnya
Heru menjelaskan, surat edaran yang dikeluarkan Menteri Agama RI tersebut, tidak memuat pelarangan terhadap penggunaan pengeras suara dalam ibadah yang dijalankan umat muslim.