Kemendag Tegaskan Tak Dukung Kebijakan Unilateral yang Diskriminatif

- 22 Februari 2022, 17:45 WIB
Menteri Perdagangan RI, Muhammad Lutfi menerima kunjungan Menteri Perdagangan, Industri, dan Energi (MoTIE) Korea Selatan, Moon Sung Wook di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin 21 Februari 2022
Menteri Perdagangan RI, Muhammad Lutfi menerima kunjungan Menteri Perdagangan, Industri, dan Energi (MoTIE) Korea Selatan, Moon Sung Wook di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin 21 Februari 2022 /Dok. kemendag.go.id/

Kebijakan Kemendag sesuai arahan Presiden RI Joko Widodo, pada COP26 di Glasgow, bahwa upaya Indonesia berfokus pada pengelolaan sumber daya hutan sebagai bagian dari komitmen dalam memenuhi kewajiban internasional. Hal tersebut sejalan dengan Paris Agreement dan UN Sustainable Development Goals (SDGs).

Pemerintah Indonesia akan terus melakukan berbagai upaya untuk memenuhi komitmen Nationally Determined Contribution (NDC), yakni berupa melakukan pengurangan emisi rumah kaca sebesar 29 persen, atau 41 persen dengan dukungan internasional pada 2030.

Ke depan, pemerintah Indonesia akan berfokus pada pembangunan berkelanjutan, dengan pendekatan yang disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing negara karena tidak terdapat pendekatan one size fit sall dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan tersebut.

Baca Juga: Kapal Kontainer Raksasa Ever Given Terdampar di Terusan Suez, Perdagangan Dunia Terpukul

Pemerintah Indonesia terbuka untuk melakukan dialog dengan negara-negara di dunia untuk mengatasi perubahan iklim dan melindungi lingkungan.

Setiap negara harus menyusun Setiap negara harus menyusun kebijakan lingkungan yang lebih inklusif dan menghindari kebijakan yang restriktif dan diskriminatif.

Sebagai informasi, legal due diligence adalah kegiatan pemeriksaan secara seksama yang dilakukan seorang konsultan hukum terhadap suatu perusahaan atau objek untuk memperoleh informasi atau fakta material guna mencari gambaran kondisi suatu perusahaan atau obyek transaksi.

Seperti diketahui, WTO sebagai organisasi internasional yang mengatur perdagangan antar-negara, menetapkan bahwa aspek lingkungan boleh dimasukkan dalam persyaratan dagang.

Namun kompetensinya untuk koordinasi kebijakan dalam bidang ini dibatasi kebijakan-kebijakan perdagangan.

Maka dari itu kerangka perjanjian perdagangan WTO bukan merupakan forum yang tepat untuk menyelesaikan masalah lingkungan hidup.

Halaman:

Editor: Dwi Novianto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah