YouTuber Ferdian Paleka Tersangka, Diancam 12 Tahun Penjara Gara-gara Video Prank

- 8 Mei 2020, 19:30 WIB
Pelaku kasus candaan alias 'prank' bantuan sembako berisi sampah, Ferdian Paleka, di Mapolrestabes Bandung, Jumat (8/5/2020).
Pelaku kasus candaan alias 'prank' bantuan sembako berisi sampah, Ferdian Paleka, di Mapolrestabes Bandung, Jumat (8/5/2020). /- Foto: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi
 
 
 
View this post on Instagram
 
 

. MENJADI PENULIS HANDAL BERSAMA PIKIRAN RAKYAT MEDIA NETWORK Bagi kalian yang memiliki passion menulis dan ingin terjun langsung di dunia jurnalisme, Pikiran Rakyat Media Network menyelenggarakan training content creator di seluruh kabupaten/kota Banten . *jadwal pelatihan to be confirmed. . Bagi peserta yang lolos akan kami umumkan di social media Pikiran Rakyat serta website pikiran-rakyat.com. . Segera daftar dan penuhi persyaratannya! . Lulusan terbaik langsung bergabung dengan jaringan network PRMN. Ayo, jangan sampai ketinggalan. . Daftar di: https://bit.ly/prmnbanten . . . #pikiranrakyat #pikiranrakyatmedianetwork #training #contentcreator #banten #seputartangsel #seputartangselcom .

A post shared by Seputar Tangsel (@seputartangsel) on

(*)

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x