YouTuber Ferdian Paleka Tersangka, Diancam 12 Tahun Penjara Gara-gara Video Prank

- 8 Mei 2020, 19:30 WIB
Pelaku kasus candaan alias 'prank' bantuan sembako berisi sampah, Ferdian Paleka, di Mapolrestabes Bandung, Jumat (8/5/2020).
Pelaku kasus candaan alias 'prank' bantuan sembako berisi sampah, Ferdian Paleka, di Mapolrestabes Bandung, Jumat (8/5/2020). /- Foto: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

SEPUTARTANGSEL.COM - Jangan sembarang bercanda atau melakukan prank. Ujung-ujungnya bisa ancaman penjara 12 tahun penjara.

Inilah yang terpaksa dihadapi pelaku kasus candaan alias prank, Ferdian Paleka usai buron dan akhirnya tertangkap.

Gara-gara melakukan prank bantuan sembako berisi sampah, Ferdinan terancam 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 12 miliar.

Baca Juga: Ringgo: Om Adi Kurdi Seorang Panutan Dalam Berkarya dan Berperilaku

Pihak Polrestabes Bandung pun telah menetapkan dirinya sebagai tersangka.

Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya mengatakan, pihaknya menjerat Ferdian bersama dua rekannya TF dan A dengan Pasal 45 ayat 3 UU ITE tentang penghinaan atau pencemaran nama baik melalui informasi elektronik, Pasal 36, dan Pasal 51 ayat 2 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 11 Tahun 2008.

"Motifnya sendiri itu mengunggah atau mencemarkan nama baik pelapor dengan mendapatkan keuntungan followers dari YouTube ," papar Ulung, di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Jumat 8 Mei 2020.

Baca Juga: Social Distancing, Anggota DPR Amerika Blusukan di Video Game Animal Crossing

Ulung menambahkan, Ferdian serta rekannya A dinilai tidak kooperatif dalam pengusutan kasus ini.

Pasalnya, kata Ulung, mereka berupaya untuk bersembunyi dan menyamar dengan mengubah penampilan.

"Intinya, mereka tidak ada inisiatif atau kooperatif terhadap kasus yang dia buat sendiri, terbukti mereka melarikan diri kemudian penampilan diubah semua dan rambut (Ferdian) dicat," katanya pula.

Baca Juga: Aktor Adi Kurdi, Abah di Sinema Keluarga Cemara Meninggal Dunia

Rambut Ferdian memang nampak berubah saat ditangkap oleh pihak kepolisian di ruas Tol Jakarta-Merak pada Jumat dini hari.

Sebelumnya, warna rambut Ferdian nampak berwarna kuning dalam video prank yang ia unggah.

Video ini menuai hujatan netizen sehingga Youtube akhirnya menghapus video tersebut.

Ulung menambahkan, pihak kepolisian juga masih mendalami dan melakukan pemeriksaan terhadap orang tua serta kerabat Ferdian yang diduga membantu pelariannya.

Baca Juga: Kapolri Lantik 9 Kapolda dan Pejabat Utama Mabes Polri, Ini Daftarnya

Meskipun Ferdian saat ditangkap mengaku akan menuju Kota Bandung untuk menyerahkan diri, Ulung mengatakan penyidik akan terus mendalami keterangan tersebut.

"Status orang tuanya saat ini kami masih pendalaman, masih pemeriksaan dengan penyidik, apakah orang tua itu memang terlibat ingin mengembalikan atau ingin menyembunyikan anak-anak tersebut, kita masih mendalami," tambahnya.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

. MENJADI PENULIS HANDAL BERSAMA PIKIRAN RAKYAT MEDIA NETWORK Bagi kalian yang memiliki passion menulis dan ingin terjun langsung di dunia jurnalisme, Pikiran Rakyat Media Network menyelenggarakan training content creator di seluruh kabupaten/kota Banten . *jadwal pelatihan to be confirmed. . Bagi peserta yang lolos akan kami umumkan di social media Pikiran Rakyat serta website pikiran-rakyat.com. . Segera daftar dan penuhi persyaratannya! . Lulusan terbaik langsung bergabung dengan jaringan network PRMN. Ayo, jangan sampai ketinggalan. . Daftar di: https://bit.ly/prmnbanten . . . #pikiranrakyat #pikiranrakyatmedianetwork #training #contentcreator #banten #seputartangsel #seputartangselcom .

A post shared by Seputar Tangsel (@seputartangsel) on

(*)

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x