YouTuber Ferdian Paleka Tersangka, Diancam 12 Tahun Penjara Gara-gara Video Prank

- 8 Mei 2020, 19:30 WIB
Pelaku kasus candaan alias 'prank' bantuan sembako berisi sampah, Ferdian Paleka, di Mapolrestabes Bandung, Jumat (8/5/2020).
Pelaku kasus candaan alias 'prank' bantuan sembako berisi sampah, Ferdian Paleka, di Mapolrestabes Bandung, Jumat (8/5/2020). /- Foto: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

Pasalnya, kata Ulung, mereka berupaya untuk bersembunyi dan menyamar dengan mengubah penampilan.

"Intinya, mereka tidak ada inisiatif atau kooperatif terhadap kasus yang dia buat sendiri, terbukti mereka melarikan diri kemudian penampilan diubah semua dan rambut (Ferdian) dicat," katanya pula.

Baca Juga: Aktor Adi Kurdi, Abah di Sinema Keluarga Cemara Meninggal Dunia

Rambut Ferdian memang nampak berubah saat ditangkap oleh pihak kepolisian di ruas Tol Jakarta-Merak pada Jumat dini hari.

Sebelumnya, warna rambut Ferdian nampak berwarna kuning dalam video prank yang ia unggah.

Video ini menuai hujatan netizen sehingga Youtube akhirnya menghapus video tersebut.

Ulung menambahkan, pihak kepolisian juga masih mendalami dan melakukan pemeriksaan terhadap orang tua serta kerabat Ferdian yang diduga membantu pelariannya.

Baca Juga: Kapolri Lantik 9 Kapolda dan Pejabat Utama Mabes Polri, Ini Daftarnya

Meskipun Ferdian saat ditangkap mengaku akan menuju Kota Bandung untuk menyerahkan diri, Ulung mengatakan penyidik akan terus mendalami keterangan tersebut.

"Status orang tuanya saat ini kami masih pendalaman, masih pemeriksaan dengan penyidik, apakah orang tua itu memang terlibat ingin mengembalikan atau ingin menyembunyikan anak-anak tersebut, kita masih mendalami," tambahnya.

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x