Menurutnya, yang terpenting adalah memberikan ruang bagi orang lain untuk menyatakan pendapatnya.
Di saat bersamaan, informasi tandingan atau pengimbang harus dipersiapkan agar informasi yang disampaikan salah satu pihak tidak mendominasi.
Ia berpendapat, pertanyaan Andi Arief hanya perlu informasi pengimbang bahwa yang dikatakan Kepala Bappilu DPP Partai Demokrat itu tidak benar berdasarkan fakta dan data yang ada.
"Penggunaan pasal-pasal ujaran kebencian, pasal penghinaan, pasal fitnah di dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menurut saya too much, terlalu berlebihan, tidak lagi sesuai dengan maksud semula bahwa UU ini untuk melindungi konsumen dari transaksi elektronik yang bisa mencelakakan konsumen, bisa menipu konsumen, bisa menyebabkan kerugian konsumen," tuturnya.
UU ITE kini justru dinilainya sebagai alat untuk membungkam lawan politik yang memiliki pendapat berbeda.***