Andi Arief Dipolisikan PDIP Terkait Insiden Desa Wadas, Refly Harun: Banyak di Periode Kedua Jokowi

- 19 Februari 2022, 07:12 WIB
Andi Arief dipolisikan BBHAR DPC PDIP Jakarta Pusat karena dianggap menuding Hasto Kristiyanto sebagai dalang penambangan andesit di Desa Wadas
Andi Arief dipolisikan BBHAR DPC PDIP Jakarta Pusat karena dianggap menuding Hasto Kristiyanto sebagai dalang penambangan andesit di Desa Wadas /Antara/Achmad Zaenal/

Menurutnya, yang terpenting adalah memberikan ruang bagi orang lain untuk menyatakan pendapatnya.

Di saat bersamaan, informasi tandingan atau pengimbang harus dipersiapkan agar informasi yang disampaikan salah satu pihak tidak mendominasi.

Ia berpendapat, pertanyaan Andi Arief hanya perlu informasi pengimbang bahwa yang dikatakan Kepala Bappilu DPP Partai Demokrat itu tidak benar berdasarkan fakta dan data yang ada.

Baca Juga: Tifatul Sembiring Sebut Ada 2 Hal Kurang Masuk Akal Tentang Warga Wadas, Netizen: Saya Takut Anda Diserang

"Penggunaan pasal-pasal ujaran kebencian, pasal penghinaan, pasal fitnah di dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menurut saya too much, terlalu berlebihan, tidak  lagi sesuai dengan maksud semula bahwa UU ini untuk melindungi konsumen dari transaksi elektronik yang bisa mencelakakan konsumen, bisa menipu konsumen, bisa menyebabkan kerugian konsumen," tuturnya.

UU ITE kini justru dinilainya sebagai alat untuk membungkam lawan politik yang memiliki pendapat berbeda.***

Halaman:

Editor: H Prastya


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x