Keluarga Korban Pemerkosaan Kecewa dengan Vonis Herry Wirawan, Kuasa Hukum: Ada yang Marah dan Nangis

- 16 Februari 2022, 13:03 WIB
keluarga korban akan menutut herry wirawan dihukum maksimal/
keluarga korban akan menutut herry wirawan dihukum maksimal/ /Antara news.com/

Terlebih lagi, saat awal kasus pemerkosaan terhadap 13 orang siswi di yayasan milik Herry Wirawan terungkap ia sempat meredam amarah keluarga korban yang hendak bertindak anarkis.

Pasalnya ia mengaku tak mau membuat keluarga korban tambah dirugikan dengan aksi anarkis tersebut, terlebih Herry Wirawan berpeluang dijatuhi hukuman mati.

Baca Juga: Sandy Tumiwa Laporkan Khalid Basalamah, Politisi Golkar Achmad Annama: Nggak Apple to Apple

"Waktu sebelum laporan, saya sudah meredam dengan salah satu alasannya ini ada ancaman hukuman mati karena korban lebih dari satu orang, mereka sangat mengharapkan itu," tutur Yudi.

Vonis hukuman penjara seumur hidup yang diterima Herry Wirawan itu sendiri disampaikan di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat pada Selasa, 15 Februari 2022.

Herry Wirawan dinyatakan bersalah sesuai Pasal 81 ayat 1, ayat 3 dan ayat 5 jo pasal 76D UU Nomor 17/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP.***

Halaman:

Editor: Taufik Hidayat


Tags

Terkait

Terkini