Lebih lanjut, dua pelaku lainnya melakukan aksi sadis tersebut karena tergiur dengan upah yang dijanjikan LM.
Baca Juga: Terkuak, Motif Pembunuhan Ustadz di Tangerang, Pelaku Kini Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup
4. Hukuman
Pembunuhan terhadap F telah direncanakan oleh pelaku LM, yang kemudian mengiming-imingi dua pelaku lainnya untuk mengeksekusi korban setelah mencapai kesepakatan.
Ketiganya bahkan telah menuju tempat kejadian perkara (TKP) sekitar pukul 02.30 WIB untuk menunggu korban melintas di kawasan pemakaman tersebut.
Akibat perbuatannya, kini ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 tentang Pembunuhan Berencana.
Ketiganya terancam hukuman pidana mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.***