Suasana kosong jalan tol layang Japek yang ditutup untuk kendaraan di Bekasi, Jawa Barat, Jum'at (24/4/2020). Jasa Marga menutup sementara tol layang Jakarta-Cikampek II untuk mendukung pengendalian transportasi selama adanya larangan mudik. /- Foto: ANTARA /Fakhri Hermansyah/wsj/am.
"Sebagai contoh, pengguna kendaraan pribadi ataupun angkutan umum dari Jakarta bisa melintas ke Bogor, Depok, Tangerang ataupun Bekasi begitu pula sebaliknya," katanya.
Namun demikian, ia mengingatkan adanya pengaturan pembatasan menyangkut jumlah penumpang mobil baik pribadi maupun angkutan umum maksimal 50 persen dari jumlah kapasitas sebenarnya dan berlaku physical distancing berupa pengaturan tempat duduk.
"Demikian pula untuk angkutan umum diatur pula waktu/jam operasi sesuai dengan keputusan pemerintah daerah masing-masing yaitu untuk DKI Jakarta pukul 06.00 - 18.00 WIB dan Bodetabek pukul 05.00 - 19.00 WIB, kecuali taksi maupun taksi online yang tetap dapat beroperasi 24 jam,"ujar Polana.