Mudik Dilarang, Angkutan Umum dan Kendaraan Pribadi Boleh Bergerak di Dalam Jabodetabek

- 25 April 2020, 12:11 WIB
Suasana kosong jalan tol layang Japek yang ditutup untuk kendaraan di Bekasi, Jawa Barat, Jum'at (24/4/2020). Jasa Marga menutup sementara tol layang Jakarta-Cikampek II untuk mendukung pengendalian transportasi selama adanya larangan mudik.
Suasana kosong jalan tol layang Japek yang ditutup untuk kendaraan di Bekasi, Jawa Barat, Jum'at (24/4/2020). Jasa Marga menutup sementara tol layang Jakarta-Cikampek II untuk mendukung pengendalian transportasi selama adanya larangan mudik. /- Foto: ANTARA /Fakhri Hermansyah/wsj/am.

Baca Juga: Menyusul Belva, Andi Taufan Mundur dari Jabatan Staf Khusus Milenial

"Sebagai contoh, pengguna kendaraan pribadi ataupun angkutan umum dari Jakarta bisa melintas ke Bogor, Depok, Tangerang ataupun Bekasi begitu pula sebaliknya," katanya.

Namun demikian, ia mengingatkan adanya pengaturan pembatasan menyangkut jumlah penumpang mobil baik pribadi maupun angkutan umum maksimal 50 persen dari jumlah kapasitas sebenarnya dan berlaku physical distancing berupa pengaturan tempat duduk.

"Demikian pula untuk angkutan umum diatur pula waktu/jam operasi sesuai dengan keputusan pemerintah daerah masing-masing yaitu untuk DKI Jakarta pukul 06.00 - 18.00 WIB dan Bodetabek pukul 05.00 - 19.00 WIB, kecuali taksi maupun taksi online yang tetap dapat beroperasi 24 jam,"ujar Polana.

Baca Juga: Mufida: Meski Terlambat, Pemerintah Harus Segera Bikin Juknis Larangan Mudik

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

. Dua hari lalu, mimin posting poster dari @perumdapasarjaya tentang no hotline informasi dan pengaduan bantuan sosial paket sembako bagi warga terdampak Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta. . Harapannya, di Tangsel juga ada info detail kepada warga tentang siapa saja yang berhak mendapat bansos, bagaimana mekanisme pengaduannya dan kemana warga harus menghubungi jika membutuhkan informasi dan mengadukan persoalan. . Alhamdulillah, hari ini ada postingan di akun instagram resmi @dinsostangsel yang memuat hal tersebut. . Meski grafisnya sulit dibaca dan perlu mikir lama untuk memahami, lumayanlah daripada lu manyun...kata reman pamulang teman mimin. . Postingan @dinsostangsel itu mimin repost di sini. Digeser saja, di grafis itu ada keterangan tentang apa saja jenis-jenis bantuan, siapa saja yang berhak mendapatkan, bagaimana proses pendataan dll. . Bakal lebih keren jika ada link ke website Dinsos Tangsel yang terbuka menampilkan data2 penerima. Kasihan pak Rete dan pak Rewe sering jadi bulan2an warga karena dianggap pilih kasih, pilih2 waktu mau kasihin bantuan dari atas... . Yang menarik lainnya di unggahan @dinsostangsel ini adalah adanya nomor Hotline Pengaduan di 08778305424 / 082246830090. . Mudah-mudahan betul-betul jadi HOTline yang merespons dengan baik setiap pertanyaan dan aduan. Tidak jadi COLDline yang diteleponnya susah nyambung dan kalau nyambung nggak diangkat, kalau pun diangkat dilayaninnya jutek kaya Hotline di negeri wakanda. . Untuk kemajuan ini, angkat 4 jempol dulu deh buat @dinsostangsel. . . . #bansostangsel #coronatangsel #covidtangsel #dinsostangsel #humaskotatangsel #pemkottangsel #walikotatangsel #tangsel #tangerang #tangerangselatan #seputartangsel .

A post shared by Seputar Tangsel (@seputartangsel) on

 

(*)

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto

Sumber: Permenpan RB


Tags

Terkait

Terkini

x