Larangan Mudik Lebaran 2020 untuk Semua Moda Transportasi Termasuk Sepeda Motor

- 25 April 2020, 07:06 WIB
Arsip: Mudik dengan sepeda motor pada musim Lebaran 2018 di jalur Pantura, Jawa Barat.
Arsip: Mudik dengan sepeda motor pada musim Lebaran 2018 di jalur Pantura, Jawa Barat. /- Foto: Seputartangsel.com/Sugih Hartanto

“Pengaturan tersebut yaitu berupa larangan sementara penggunaan sarana transportasi untuk kegiatan mudik pada masa angkutan lebaran tahun 2020,” papar Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam keterangan tertulisnya, Jumat 24 April 2020.

Baca Juga: Mufida: Meski Terlambat, Pemerintah Harus Segera Bikin Juknis Larangan Mudik

Adita juga menjelaskan, peraturan ini ada dalam Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 yang tertuang di pasal 3 yang merupakan turunan dari pasal 1.

Sementara wilayah yang masuk dalam pelarangan mudik tertuang dalam pasal 2.

Baca Juga: Marhaban yaa Ramadhan, Sidang Isbat Menetapkan Puasa Mulai Jumat

Yang berbunyi 'Larangan sementara penggunaan sarana transportasi darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berlaku untuk sarana transportasi dengan tujuan keluar dan/atau masuk wilayah:

a. pembatasan sosial berskala besar;
b. zona merah penyebaran corona virus disease 2019 (covid19); dan
c. aglomerasi yang telah ditetapkan sebagai wilayah pembatasan sosial berskala besar.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

. Dua hari lalu, mimin posting poster dari @perumdapasarjaya tentang no hotline informasi dan pengaduan bantuan sosial paket sembako bagi warga terdampak Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta. . Harapannya, di Tangsel juga ada info detail kepada warga tentang siapa saja yang berhak mendapat bansos, bagaimana mekanisme pengaduannya dan kemana warga harus menghubungi jika membutuhkan informasi dan mengadukan persoalan. . Alhamdulillah, hari ini ada postingan di akun instagram resmi @dinsostangsel yang memuat hal tersebut. . Meski grafisnya sulit dibaca dan perlu mikir lama untuk memahami, lumayanlah daripada lu manyun...kata reman pamulang teman mimin. . Postingan @dinsostangsel itu mimin repost di sini. Digeser saja, di grafis itu ada keterangan tentang apa saja jenis-jenis bantuan, siapa saja yang berhak mendapatkan, bagaimana proses pendataan dll. . Bakal lebih keren jika ada link ke website Dinsos Tangsel yang terbuka menampilkan data2 penerima. Kasihan pak Rete dan pak Rewe sering jadi bulan2an warga karena dianggap pilih kasih, pilih2 waktu mau kasihin bantuan dari atas... . Yang menarik lainnya di unggahan @dinsostangsel ini adalah adanya nomor Hotline Pengaduan di 08778305424 / 082246830090. . Mudah-mudahan betul-betul jadi HOTline yang merespons dengan baik setiap pertanyaan dan aduan. Tidak jadi COLDline yang diteleponnya susah nyambung dan kalau nyambung nggak diangkat, kalau pun diangkat dilayaninnya jutek kaya Hotline di negeri wakanda. . Untuk kemajuan ini, angkat 4 jempol dulu deh buat @dinsostangsel. . . . #bansostangsel #coronatangsel #covidtangsel #dinsostangsel #humaskotatangsel #pemkottangsel #walikotatangsel #tangsel #tangerang #tangerangselatan #seputartangsel .

A post shared by Seputar Tangsel (@seputartangsel) on

 

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto

Sumber: Permenpan RB


Tags

Terkait

Terkini

x