Mufida: Meski Terlambat, Pemerintah Harus Segera Bikin Juknis Larangan Mudik

- 24 April 2020, 10:15 WIB
Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Kurniasih Mufidayati.
Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Kurniasih Mufidayati. /- Foto: IST

Sampai 21 April misalnya, Satgas Covid-19 Jawa Barat mencatat sudah 253 ribu pemudik yang masuk Jawa Barat. Belum yang mudik ke Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Pemudik ke Jawa Tengah tiap tahunnya mencapai 24,2% dari total pemudik dan ke Jawa Timur mencapai 23,8%.

Baca Juga: Mulai Besok, KAI Batalkan Semua Perjalanan Kereta Jarak Jauh

Di Kabupaten Brebes misalnya tercatat 76 ribu pemudik sudah masuk lebih awal sebelum dikeluarkannya larangan mudik.

Bahkan, Kamis 23 April 2020 siang hingga malam terlihat fenomena melonjaknya perjalanan mudik dari Jakarta.

Banyak yang menggunakan moda transportasi yang masih ada seperti bus AKAP, meski tarifnya melonjak dua kali lipat.

Untuk itu, Mufida meminta pemerintah segera membuat petunjuk teknis yang jelas untuk pelaksanaan larangan mudik yang mulai berlaku 24 April 2020. Petunjuk teknis ini ditujukan untuk petugas di daerah pemberangktan pemudik maupun di daerah tujuan pemudik.

Baca Juga: Update Covid-19 Indonesia 22 April: 1.188 Diperiksa, 283 Positif

"Petunjuk ini bahkan harusnya sudah dibuat pada saat Presiden menyampaikan larangan tersebut, karena banyak pemudik yang justru berbondong-bondong mudik sebelum berlakunya waktu larangan mudik," tandas anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

Petunjuk teknis ini, jelas Mufida, sangat penting untuk menjadi acuan bagi petugas di lapangan dalam mengawasi mobilitas orang di terminal, stasiun mauoun pintu-pintu perbatasan antara daerah.

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x