Tersandung Kasus Maling Uang Rakyat TWP Angkatan Darat Senilai Rp133,7 Miliar, Brigjen TNI YAK Ditahan

- 7 Februari 2022, 19:09 WIB
Gedung Kejaksaan Agung
Gedung Kejaksaan Agung /infopublik/

SEPUTARTANGSEL.COM - Kejaksaan Agung melimpahkan dua berkas perkara dugaan maling uang rakyat dalam kasus Tabungan Wajib (TWP) Perumahan Angkatan Darat ke Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Jumat 4 Februari 2022.

Dalam kasus tersebut, dua terdakwa yakni Brigadir Jenderal (Brigjen) TNI YAK dan NPP terbukti melakukan tindak pidana maling uang rakyat sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp133,7 miliar.

Keduanya pun kini sudah menjalani penahanan. Di mana Brigjen TNI YAK ditahan di Instalasi Tahanan Militer Puspomad, dan terdakwa NPP dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Baca Juga: Dapat Ancaman Orang yang Ngaku DKM Masjid Kejaksaan Agung, Ustad Yusuf Mansur Unggah Chatnya di Instagram

Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan, pihaknya telah melakukan penyerahan tanggung jawab dua berkas perkara dan dua orang tersangka serta barang bukti kepada Kepala Oditur Militer Tinggi (Kaotmilti) II sesuai keputusan Jaksa Agung.

Dalam kasus tersebut, sambung Eben, Brigjen TNI YAK berperan sebagai Direktur Keuangan TWP AD sejak Maret 2019 sedangkan NPP selaku Direktur Utama PT. Griya Sari Harta (PT. GSH).

"Penahanan terhadap kedua terdakwa dilakukan selama 30  hari terhitung mulai tanggal 4 Februari 2022 sampai dengan tanggal 5 Maret 2022," ucapnya dikutip SeputarTangsel.Com dari website kejaksaan.go.id,Jumat 4 Februari 2022.

Eben mengatakan, dalam kasus tersebut ditemukan adanya penempatan dana TWP tidak sesuai ketentuan dan investasi di luar ketentuan pengelolaan TWP berdasarkan Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor Kep/181/III/2018 tanggal 12 Maret 2018.

Dana tersebut  digunakan untuk kepentingan pribadi dan kerja sama bisnis dengan NPP selaku Direktur Utama PT. Griya Sari Harta (PT. GSH), inisial A selaku Direktur PT. Indah Bumi Utama dan Kol. CZI (Purn) CW dan KGS M M S dari PT. Artha Mulia Adiniaga.

Halaman:

Editor: Dwi Novianto


Tags

Terkait

Terkini

x