Update Covid-19 Indonesia 17 April: Positif Tembus 400 Kasus Sehari

- 17 April 2020, 18:07 WIB
Salah seorang pasien yang berhasil sembuh dari Covid-19 di Sumbar.
Salah seorang pasien yang berhasil sembuh dari Covid-19 di Sumbar. /- Foto: ANTARA/Miko Elfisha

SEPUTARTANGSEL.COM - Kasus positif corona (Covid-19) kembali menembus rekor baru dengan penambahan di atas 400 kasus per hari.

Data Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Jumat 17 April 2020 mencatat, hari ini ada penambahan 407 kasus dalam sehari.

Baca Juga: Airin Keluarkan Peraturan Wali Kota Atur PSBB, Ini Isi Lengkapnya

Rekor sebelumnya, pada Minggu 12 April 2020 terjadi penambahan 399 kasus dalam sehari.

Dengan demikian, per hari ini ada 5.923 kasus positif corona di seluruh Indonesia.

Berita baiknya, pasien yang sembuh juga bertambah jumlahnya sebanyak 59 pasien sehingga total 607 orang sembuh.

Baca Juga: Dirjen Hubdar: Kemenhub Belum Larang Mudik, Tapi Ada Kemungkinan

"Kita bersyukur pasien yang sembuh terus bertambah dan ke depan kita yakin akan terus bertambah," kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Achmad Yurianto dalam pernyataan pers di Graha BNPB, Jakarta, Jumat.

Dilaporkan pula, ada penambahan 24 pasien yang meninggal dunia sehingga total meninggal sebanyak 520 orang.

Baca Juga: Tarawih di Masjid Al Aqsha Palestina Ramadhan Tahun Ini Ditiadakan

Hingga saat ini Gugus Tugas telah memeriksa 37,134 suspek di 34 laboratorium di seluruh Indonesia.

Sehari sebelumnya, total pemeriksaan dilakukan terhadap 34.975 suspek.

Berarti dalam sehari sejak Kamis siang tercatat 2.159 suspek diperiksa.

Masih jauh dari arahan Presiden Jokowi agar Kemenkes melakukan pemeriksaan 10.000 orang dalam sehari.

Baca Juga: Berita Baik, Pasien Sembuh Covid-19 Lebih Banyak dari Meninggal

Sementara itu, jumlah Orang Dalam pemantauan (ODP) saat ini 173,732 orang serta Pasien Dalam pengawasan (PDP) sebanyak 12,610 orang​​​​​​​ di 34 provinsi.

DKI Jakarta melaporkan 154 kasus baru, sehingga totalnya mencapai 2.815 kasus positif dengan 204 pasien berhasil sembuh dan 246 pasien meninggal dunia.

Dengan angka tersebut, Jakarta masih menjadi episentrum wabah COVID-19 di Indonesia. Disusul oleh Jawa Barat dengan 58 kasus baru, sehingga akumulasi menjadi 632 kasus.

Baca Juga: Gubernur Banten Teken Pergub PSBB Tangerang Raya, Ini Isi Lengkapnya

Tercatat pula Bali bertambah 11 Kasus, Banten 11 kasus, Yogyakarta satu kasus, Jambi satu kasus, Jawa Tengah lima kasus, Jawa Timur delapan kasus.

Kemudian Kalimantan Tengah satu kasus, Kalimantan Selatan 15 kasus, Kalimantan Utara 19 kasus, Kepulauan Riau 19 kasus, Nusa Tenggara Barat enam kasus.

Sumatera Selatan 17 kasus, Sumatera Barat tujuh kasus, Sulawesi Selatan 62 kasus, Sulawesi Tengah dua kasus, Riau satu kasus, dan Papua sembilan kasus.

Sementara 15 provinsi lainnya mencatatkan nihil kasus baru.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

. Mulai Sabtu 18 April 2020 pukul 00.00 dini hari nanti, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). . PSBB Tangsel dilaksanakan berbarengan dengan Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang. . Menyusul DKI Jakarta dan kawasan Bogor Depok Bekasi (Bodebek) yang sudah lebih dulu menerapkan PSBB, maka lengkap seluruh Jabodetabek menerapkan PSBB guna memutus rantai penyebaran virus corona (Covid-19). . Wali Kota Tangsel, Airin Rachmi Diany telah mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) No. 13 tahun 2020 yang mengatur pelaksanaan PSBB di Kota Tangsel. . Perwal berisi 29 pasal itu mengatur soal pembatasan aktivitas masyarakat termasuk soal pendidikan, usaha, transportasi hingga sosial budaya. . Sebagian di antaranya sudah dilaksanakan seperti pembelajaran di rumah, work from home dan peniadaan aktivitas ibadah berjamaah di tempat ibadah. . Meski hanya diatur sanksi administratif, tak menutup kemungkinan pelanggar PSBB juga dikenai sanksi pidana. . Isi lengkap Peraturan Wali Kota (Perwal) No. 13 tahun 2020 dapat dicek di seputartangsel.com (link di bio) . . . #psbbtangsel #coronatangsel #covidtangsel #viruscorona #covid19 #tangsel #tangerang #tangerangselatan #seputartangsel #seputartangselcom .

A post shared by Seputar Tangsel (@seputartangsel) on

 

(*)

Editor: Sugih Hartanto

Sumber: Permenpan RB


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x