Rabu, Kota Bogor Depok Bekasi Terapkan PSBB Maksimal Seperti Jakarta

- 13 April 2020, 11:00 WIB
Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim.
Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim. /- Foto: ANTARA/HO/Pemkot Bogor.

SEPUTARTANGSEL.COM - Kota Bogor, Kota Depok, dan Kota Bekasi bakal menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara maksimal.

Dengan demikian, aturan PSBB di ketiga kota penyangga ibu kota tersebut akan menyerupai PSBB DKI Jakarta.

Baca Juga: Update Covid-19 Tangsel 12 April: 67 Positif 43 Meninggal 9 Sembuh

Sedangkan Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi menerapkan PSBB hanya di kecamatan yang berbatasan langsung dengan DKI Jakarta.

"Penerapan PSBB secara maksimal di Kota Bogor, Kota Depok, dan Kota Bekasi, karena karakteristik kota lebih mendekati kesamaan dengan DKI Jakarta, sedangkan di kabupaten ada daerah pedesaan," kata Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim, sebagaimana dilansir Antara, Minggu 12 April 2020.

Baca Juga: Tangerang Raya Dapat Izin Menkes RI, PSBB Klaster Jabodetabek Lengkap

Menurut Dedie, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah menyetujui hal tersebut.

Gubernur, kata Dedie, juga telah menyetujui penerapan PSBB di Bodebek itu mulai Rabu 15 April 2020.

"Gubenur juga mengarahkan agar aturan yang diberlakukan pada penerapan PSBB lebih banyak persamaannya," katanya.

Baca Juga: Update Covid-19 Indonesia: Penambahan Kasus Positif Pecah Rekor Lagi

Menurut Dedie, Gubernur Jawa Barat juga memberikan arahan, bahwa data penerima bantuan jaring pengaman sosial, harus berpatokan pada data tetap keluarga sejahtera (DTKS) dan non-DTKS yang telah dilakukan verifikasi dan validasi.

"Setiap orang penerima bantuan sosial, harus dipastikan tidak boleh ganda atau meneria lebih dari satu program bantuan. Karena bantuan sosial yang bersumber dari keuangan negara hahya melalui satu program," katanya.

Baca Juga: Tugas Merawat Pasien Covid-19, Perawat Eka Hospital BSD Meninggal

Bantuan sosial untuk DTKS dan non-DTKAS yang anggarannya bersumber dari APBN, APBD Provinsi Jawa Barat, dan APBD Kota Bogor, jelas Dedie, akan disalurkan melalui tujuh program yakni, kartu PKH, kartu Sembako, kartu Pra-Kerja, Bansos Presiden, Bantuan Propinsi, serta bantuan Kota dan Bantuan Kabupaten.

 

(*)

Editor: Sugih Hartanto

Sumber: Permenpan RB


Tags

Terkait

Terkini

x