Rabu, Kota Bogor Depok Bekasi Terapkan PSBB Maksimal Seperti Jakarta

- 13 April 2020, 11:00 WIB
Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim.
Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim. /- Foto: ANTARA/HO/Pemkot Bogor.

Baca Juga: Update Covid-19 Indonesia: Penambahan Kasus Positif Pecah Rekor Lagi

Menurut Dedie, Gubernur Jawa Barat juga memberikan arahan, bahwa data penerima bantuan jaring pengaman sosial, harus berpatokan pada data tetap keluarga sejahtera (DTKS) dan non-DTKS yang telah dilakukan verifikasi dan validasi.

"Setiap orang penerima bantuan sosial, harus dipastikan tidak boleh ganda atau meneria lebih dari satu program bantuan. Karena bantuan sosial yang bersumber dari keuangan negara hahya melalui satu program," katanya.

Baca Juga: Tugas Merawat Pasien Covid-19, Perawat Eka Hospital BSD Meninggal

Bantuan sosial untuk DTKS dan non-DTKAS yang anggarannya bersumber dari APBN, APBD Provinsi Jawa Barat, dan APBD Kota Bogor, jelas Dedie, akan disalurkan melalui tujuh program yakni, kartu PKH, kartu Sembako, kartu Pra-Kerja, Bansos Presiden, Bantuan Propinsi, serta bantuan Kota dan Bantuan Kabupaten.

 

(*)

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto

Sumber: Permenpan RB


Tags

Terkait

Terkini

x