"Di dalam pasal itu, ada istilah sengaja dan tanpa hak, dan itu tidak bisa dipisahkan," sambungnya.
Menurut Abdullah Al Katiri, seorang dai berhak berceramah di dalam masjid dan tidak bisa disebut sebagai ujaran kebencian.
"Di masjid, bercerita hukum Islam, hukum Quran, tidak bisa itu dikatakan ujaran kebencian," tegasnya, dikutip SeputarTangsel.Com dari kanal YouTube Refly Harun pada Kamis, 3 Februari 2022.
Baca Juga: Ali Mochtar Ngabalin Sebut Rocky Gerung Akan Susul Ustadz Yahya Waloni dan Muhammad Kace
Lebih lanjut Abdullah Al Katiri memaparkan, Pasal 28 UU ITE merupakan kelanjutan dari Pasal 156 KUHP, di mana yang dimaksud sebagai golongan adalah golongan penduduk sesuai dengan hukum tata negara. Misalnya China, Arab, Eropa, dan sebagainya.
Karenanya, Abdullah Al Katiri menuturkan, pernyataan 'setiap kelompok adalah golongan' dalam kasus kliennya perlu dipertanyakan.***