Safrizal mengatakan, ketentuan persyaratan capaian vaksinasi akan diberikan waktu transisi selama 2 minggu. Apabila target vaksinasi tidak tercapai, maka penentuan level kabupaten atau kota akan disesuaikan berdasarkan indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang berlaku serta ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.
Sekadar diketahui, untuk pengaturan PPKM luar Jawa-Bali yang mulai berlaku 1 Februari hingga 14 Februari 2022 juga mengalami perubahan setiap level daerah.
Baca Juga: Tangsel PPKM Level 1, Hari Ini Tak Ada Tambahan Kasus Baru, Kasus Aktif Covid-19 Tinggal 22
Perubahan itu, di antaranya level 1 menurun dari 238 kabupaten atau kota menjadi 164 kabupaten atau kota, level 2 meningkat dari 138 kabupaten atau kota menjadi 219 kabupaten atau kota, dan level 3 berkurang dari 10 kabupaten kota menjadi 3 kabupaten atau kota.
Indikator penilaian level daerah pada PPKM luar Jawa-Bali masih menggunakan indikator yang sama dengan pemberlakuan PPKM sebelumnya. Indikator tersebut yakni penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. Selain itu, ada pula indikator capaian total vaksinasi dosis 1. Di mana level PPKM kabupaten atau kota dinaikkan 1 level apabila capaian total vaksinasi dosis 1 kurang dari 50 persen.
Sementara itu, pengaturan beberapa hal di dalam PPKM baik yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa Bali tidak mengalami perubahan. Hal itu seperti pemberlakuan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dengan berpedoman pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19. Selain itu, pengaturan operasional seperti supermarket, pasar rakyat/pasar tradisional, dan lain-lain sejenis, mal atau pusat perbelanjaan, maupun bioskop juga tidak mengalami perubahan. ***