Pemprov DKI Mendata Pekerja Seni Terdampak Ekonomi Akibat Covid-19

- 6 April 2020, 14:25 WIB
Pelatihan gamelan di Gedung C Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta.
Pelatihan gamelan di Gedung C Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta. /- Foto: instagram @disbuddki

SEPUTARTANGSEL.COM - Meluasnya penyebaran virus corona (Covid-19), berdampak pada seluruh kalangan masyarakat, termasuk pekerja seni.

Merespons hal tersebut, Dinas Kebudayaan DKI Jakarta melakukan pendataan para pekerja seni yang terdampak langsung secara ekonomi di DKI Jakarta.

Baca Juga: Peduli Dampak Covid-19, Istana Bagi-bagi Nasi Kotak ke Masyarakat

Hal ini terungkap dalam unggahan di akun Instagram Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta @disbuddki pada Minggu 5 April 2020.

Di unggahan tersebut diungkapkan, Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta tengah berupaya mencari solusi untuk memberikan bantuan kepada para pekerja seni yang terkena dampak ekonomi akibat pandemi ini.

Baca Juga: Rapid Test Cuma Screening, Positif Covid-19 Tergantung Hasil PCR

"Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta saat ini tengah berupaya untuk mencari solusi atau bantuan kepada pemerintah atau mitra swasta atau perorangan," kata Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana dalam keterangannya di instagram @disbuddki, Minggu.

Pada saat bersamaan, katanya, pihaknya berupaya untuk mendata para pekerja maupun pelaku seni yang terdampak ekonomi karena wabah COVID-19

Baca Juga: Update Covid-19 Banten 5 April: Kabar Baik, 0 Tambahan Angka Kematian

Pendataan ini dilakukan dengan cara mengisi formulir dalam tautan bit.ly/SeniBudayaCovid19 yang sudah disediakan Dinas Kebudayaan DKI Jakarta.

Adapun pengumpulan data para pekerja seni yang terdampak tersebut paling lambat pada 7 April 2020.

Data tersebut selanjutnya akan diserahkan kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, untuk ditindaklanjuti.

Baca Juga: Update Covid-19 Indonesia 5 April: 2.273 Positif 198 Meninggal

Pendataan ini diharapkan dapat membantu perekonomian para pekerja seni karena tidak bisa melaksanakan pentas.

Dari galeri seni hingga kawasan bersejarah kota tua dan Monas harus ditutup, karena adanya kebijakan physical distancing dan social distancing yang melarang masyarakat untuk berkerumun sebagai bentuk pencegahan meluasnya wabah COVID-19.(*)

Editor: Sugih Hartanto

Sumber: Permenpan RB


Tags

Terkait

Terkini

x