Pemprov DKI Mendata Pekerja Seni Terdampak Ekonomi Akibat Covid-19

- 6 April 2020, 14:25 WIB
Pelatihan gamelan di Gedung C Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta.
Pelatihan gamelan di Gedung C Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta. /- Foto: instagram @disbuddki

Pendataan ini dilakukan dengan cara mengisi formulir dalam tautan bit.ly/SeniBudayaCovid19 yang sudah disediakan Dinas Kebudayaan DKI Jakarta.

Adapun pengumpulan data para pekerja seni yang terdampak tersebut paling lambat pada 7 April 2020.

Data tersebut selanjutnya akan diserahkan kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, untuk ditindaklanjuti.

Baca Juga: Update Covid-19 Indonesia 5 April: 2.273 Positif 198 Meninggal

Pendataan ini diharapkan dapat membantu perekonomian para pekerja seni karena tidak bisa melaksanakan pentas.

Dari galeri seni hingga kawasan bersejarah kota tua dan Monas harus ditutup, karena adanya kebijakan physical distancing dan social distancing yang melarang masyarakat untuk berkerumun sebagai bentuk pencegahan meluasnya wabah COVID-19.(*)

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto

Sumber: Permenpan RB


Tags

Terkait

Terkini

x