"Iya saya menduga (ditahan), tapi tidak berharap. Tapi saya dan teman-teman lawyer ini menduga akan ditahan," ujar Edy Mulyadi.
Sebelumnya, Edy Mulyadi yang dijadwalkan menghadiri proses pemeriksaan Bareskrim Polri pada Jumat, 28 Januari 2022 mangkir terhadap panggilan tersebut.
Edy Mulyadi dipanggil Bareskrim Polri terkait dugaan ujaran kebencian yang menyebut Kalimantan sebagai 'tempat jin buang anak' dan 'macan mengeong' yang berkaitan dengan pemindahan ibu kota baru.
Ucapan tersebut disinyalir turut menyinggung masyarakat Kalimantan Timur dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.
Oleh karena itu, Edy Mulyadi kemudian dilaporkan oleh sejumlah pihak, tercatat ada sekitar 3 laporan, 16 aduan serta 18 pernyataan sikap dari ucapan itu.***