Kabur ke Bandung, Tersangka Maling Uang Rakyat Senilai Rp27 Miliar Ditangkap Kejaksaan Tinggi Sumut

- 31 Januari 2022, 14:28 WIB
Buronan maling uang rakyat Kejati Sumut ditangkap
Buronan maling uang rakyat Kejati Sumut ditangkap /Dok. kejaksaan.go.id/

SEPUTARTANGSEL.COM - Seorang mantan Kepala Cabang Bank Syariah Mandiri (BSM) Jalan Gajah Mada, Medan, Sumatera Utara berinisial W ditangkap tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi, Medan, Sumatera Utara, Minggu 30 Januari 2022. 

W ditangkap akibat buron dalam kasus dugaan tindak pidana maling uang rakyat atau korupsi kredit fiktif senilai Rp27 Miliar yang diajukan Koperasi Pertamina UPMS-I Medan Tahun 2011 lalu.

Akibat kasus tersebut, negara mengalami kerugian mencapai Rp24.804.178.121,85 berdasarkan perhitungan akuntan publik.

Baca Juga: Dugaan Maling Uang Rakyat Pengadaan Satelit Slot Orbit, Tim Ahli Kemenhan Diperiksa

Tersangka W diamankan di rumah kontrakannya yang beralamat di Perum Merkuri Selatan XVII Kelurahan Manjahlega Kecamatan Rancasari Bandung Jawa Barat ketika ditetapkan sebagai Tersangka oleh Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

"Tersangka W tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut sebanyak 3 (tiga) kali dan karenanya kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 31 Desember 2018," tulisnya dikutip SeputarTangsel.Com dari laman kejaksaan.go.id pada Senin 31 Januari 2022.

Tersangka W diketahui melarikan diri dan berpindah-pindah tempat mulai dari Medan, Jambi lalu ke Jakarta hingga berakhir di rumah kontrakannya yang berada di Kota Bandung.

Baca Juga: Jadi Tahanan KPK Termuda, Instagram Maling Uang Rakyat Nur Afifah Balqis Diserang Netizen

Saat dilakukan pengamanan, Tim Tabur dibantu oleh Ketua RT, Ketua RW dan tokoh masyarakat setempat, saat ditangkap tersangka W tidak melakukan perlawanan.

Selanjutnya Tersangka segera dibawa ke Bandara Husain Sastranegara menuju Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. 

"Tersangka selanjutnya akan dititipkan di Rutan Klas I Labuhan Deli, selama 20 (dua puluh) hari kedepan sejak tersangka dilakukan penahanan," tambahnya.

Dalam perkara ini, 3 (tiga) orang telah ditetapkan sebagai tersangka di mana 2 (dua) orang tersangka sudah menjalani persidangan dan tersangka W akan segera disidangkan atas perbuatannya menyalahgunakan wewenang dan jabatannya sebagai Kepala Cabang BSM Gajah Mada Medan.

Akibat perbuatannya, tersangka W dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

 

 

Editor: Dwi Novianto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah