Iwan Fals Kaget, Joko Widodo Diperiksa KPK Soal Dugaan Maling Uang Rakyat di Tulungagung: Kirain Presiden

- 29 Januari 2022, 10:41 WIB
Musisi senior, Iwan Fals kaget dengan pemberitaan KPK memeriksa staf swasta bernama Joko Widodo soal dugaan maling uang rakyat di Tulungagung.
Musisi senior, Iwan Fals kaget dengan pemberitaan KPK memeriksa staf swasta bernama Joko Widodo soal dugaan maling uang rakyat di Tulungagung. /Foto: Instagram/@iwanfals/

SEPUTARTANGSEL.COM - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa seorang bernama Joko Widodo dalam upaya mengusut soal kasus dugaan maling uang rakyat (korupsi) proyek pekerjaan di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.

Menanggapi pemberitaan mengenai pemeriksaan yang akan dilakukan oleh KPK terhadap seseorang bernama Joko Widodo itu membuat Musisi Senior, Iwan Fals dibuat terkaget-kaget.

Pasalnya, Iwan Fals menduga bahwa orang bernama Joko Widodo yang akan diperiksa oleh KPK adalah Presiden RI.

Baca Juga: Iwan Fals Puji Jokowi, Dikritik Netizen: Prestasi Lain yang Paling Fenomenal Anak Mantu Jadi Walikota

Hal itu diungkapkan oleh Iwan Fals melalui cuitan di akun Twitter @iwanfals pada Jumat, 28 Januari 2022.

"Buset kirain Joko Widodo presiden," kata Iwan Fals.

Sebelumnya, Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berupaya mengusut soal kasus dugaan maling uang rakyat (korupsi) proyek pekerjaan di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.

Dalam keterangannya pada Rabu, 26 Januari 2022, Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri  mengatakan pihaknya telah mengagendakan pemeriksaan terhadap seorang saksi bernama Joko Widodo.

Baca Juga: Iwan Fals Nilai Gibran-Kaesang Cocok Jadi Capres-Cawapres 2024, Netizen: Negara RI Jadi Kerajaan Dong Om

Ali Fikri mengungkapkan saksi bernama Joko Widodo itu bukan Presiden RI, melainkan seorang staf swasta di PT Kediri Putra Group periode 1988-2018.

Tak hanya Joko Widodo, Tim Penyidik KPK juga memeriksa sebanyak tujuh saksi lainnya, yaitu Yoyok Tanjung (Direktur PT Karya Harmoni Mandiri), Sony Sandra (pemilik Triple S), Budi Santosa (swasta di PT Kediri Putra) dan Indra Fauzi (pensiunan PNS/Sekretaris Daerah Kabupaten Tulungagung tahun 2012-2019).

Lalu, ada Isa Ansori (wiraswasta PT Kediri Putra), Andriyani (wiraswasta), dan Rini Maherwati (karyawan swasta).

Pengusutan dugaan maling uang rakyat (korupsi) di Kabupaten Tulungagung itu disebut sebagai pengembangan dari perkara suap proyek pembangunan infrastruktur yang melibatkan mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo.

Baca Juga: Cegah Banjir, Presiden Jokowi Bersama Masyarakat Tanam Pohon di NTB, Iwan Fals: Iya Tuh Mumpung Musim Hujan

Sebagai informasi, KPK pernah menetapkan Syahri Mulyo sebagai tersangka dalam kasus suap proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Tulungagung pada Jumat, 8 Juni 2018 lalu.

Syahri Mulyo diduga menerima suap senilai Rp2,5 miliar terkait proyek infrastruktur peningkatan jalan di Dinas PUPR Tulungagung dari seorang kontraktor bernama Susilo Prabowo.

Atas perbuatannya tersebut, Syahri Mulyo divonis 10 tahun penjara dengan denda Rp700 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.***

Editor: Asep Saripudin


Tags

Terkait

Terkini

x