Eksportir Minyak Goreng Keluhkan Kebijakan DMO dan DPO, Mendag: Pembentukan Harga Mengikuti Lelang

- 31 Januari 2022, 14:10 WIB
 Ilustrasi minyak goreng.  Sangat bahaya bila minyak goreng bekas terus menerus dipergunakan dapat menyebabkan kanker
Ilustrasi minyak goreng. Sangat bahaya bila minyak goreng bekas terus menerus dipergunakan dapat menyebabkan kanker /Foto: Pixabay/ Congerdesign/

SEPUTARTANGSEL.COM - Penerapan kebijakan implementasi Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) yang diterbitkan Kementerian Perdagangan membuat eksportir minyak goreng kebingungan.

Dimana, banyak eksportir mengira harga lelang di PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN) sesuai harga DPO. 

Menteri Perdagangan M Lutfi mengatakan, kebijakan DMO dan DPO tersebut disalahartikan oleh beberapa pelaku usaha sawit. Dimana yang seharusnya membeli CPO melalui mekanisme lelang yang dikelola KPBN dengan harga lelang, namun mereka melakukan penawaran dengan harga DPO. 

Baca Juga: Eksportir Minyak Goreng Wajib Penuhi Pasokan Dalam Negeri Sebanyak 20 Persen Mulai 1 Februari 2022

"Hal tersebut telah membuat resah petani sawit. Seharusnya pembentukan harga tetap mengikuti mekanisme lelang di KPBN tanpa melakukan penawaran harga sebagaimana harga DPO,” ucapnya dalam keterangan resminya yang diterima SeputarTangsel.Com Senin 31 Januari 2022.

Dalam mekanisme kebijakan DMO sebesar 20 persen atau kewajiban pasok ke dalam negeri berlaku wajib untuk seluruh eksportir yang menggunakan bahan baku CPO. 

Nantinya seluruh eksportir yang akan mengeskpor wajib memasok atau mengalokasikan 20 persen dari volume ekspornya dalam bentuk CPO dan RBD Palm Olein ke pasar domestik dengan harga Rp 9.300 per kg untuk CPO dan harga RBD Palm Olein Rp10.300 per kg.

Baca Juga: Menteri Perdagangan Tetapkan Harga Minyak Goreng Rp14 Ribu Per Liter Mulai Rabu, 19 Januari 2022

“Eksportir harus mengalokasikan 20 persen dari volume ekspor CPO dan RBD Palm Olein dengan harga DPO kepada produsen minyak goreng untuk mencapai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan. Pemerintah akan menindak tegas segala penyimpangan yang terjadi," tambahnya.

Halaman:

Editor: Taufik Hidayat


Tags

Terkait

Terkini