SEPUTARTANGSEL.COM -Kementerian Perdagangan meminta produsen minyak nasional memenuhi pasokan dalam negeri sebanyak 20 persen pada 1 Februari 2022 mendatang.
Kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) pun dikeluarkan Kementerian Perdagangan guna memenuhi pasokan minyak dalam negeri.
Di mana setiap produsen minyak goreng yang peruntukannya untuk ekspor nantinya diwajibkan untuk memenuhi pasokan dalam negeri.
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan, mekanisme kebijakan DMO atau kewajiban pasokan ke dalam negeri berlaku wajib untuk seluruh produsen minyak goreng yang akan melakukan ekspor.
Baca Juga: Menteri Perdagangan Tetapkan Harga Minyak Goreng Rp14 Ribu Per Liter Mulai Rabu, 19 Januari 2022
"Nantinya, seluruh eksportir yang akan mengekspor wajib memasok minyak goreng ke dalam negeri sebesar 20 persen dari volume ekspor mereka masing–masing,” ucap Lutfi dalam keterangan resminya yang diterima SeputarTangsel.Com, Kamis 28 Januari 2022.
Lutfi mengatakan, kebutuhan minyak goreng nasional pada 2022 adalah sebesar 5,7 juta kilo liter.
Untuk kebutuhan rumah tangga diperkirakan sebesar 3,9 juta kilo liter, yang terdiri dari 1,2 juta kilo liter kemasan premium, 231 ribu kilo liter kemasan sederhana, dan 2,4 juta kilo liter curah.
Sedangkan, untuk kebutuhan industri adalah sebesar 1,8 juta kilo liter.