"Surat panggilan itu tidak sah karena tidak sesuai dengan KUHP. Harusnya ada jeda waktu antara panggilan diterima dengan untuk datang minimal 3 hari, nah ini cuma 2 hari. Bahkan teman-teman lawyer bilang ini nggak benar. Tapi kami tetap akan datang dengan membawa surat. Jadi, dari situ bagaimana kita bisa disebut mangkir?" ujarnya.
Edy menegaskan, dirinya tidak mangkir dan masih bersikap kooperatif dengan pihak kepolisian.
Karenanya, ia meminta agar media mencari tahu dan memahami pengertian mangkir yang sebenarnya.
"Jadi, please saya tidak mangkir," tegasnya.***