9 Pelaku Pembakaran Karaoke Double O di Sorong Berhasil Ditangkap, 7 Lainnya dalam pengejaran

- 29 Januari 2022, 20:46 WIB
Anggota kepolisian saat melakukan pengamanan para pelaku pembakaran karaoke Doubel O Sorong yang berhasil ditangkap
Anggota kepolisian saat melakukan pengamanan para pelaku pembakaran karaoke Doubel O Sorong yang berhasil ditangkap /Dok. Antara/Ernes Broning Kakisina/

SEPUTARTANGSEL.COM - Kepolisian Resor Sorong Kota kembali menangkap pelaku bentrok yang menyebabkan kerusuhan dan pembakaran karaoke Double O di Kota Sorong, Papua Barat.

Sebelumnya dua orang pelaku yang melakukan pembacokan hingga membuat seorang korban tewas telah ditangkap, kini sembilan lainnya yang melakukan pembakaran karaoke juga telah diamankan pihak kepolisian.

Kapolda Papua Barat Irjen Pol Tornagogo Sihombing, mengkonfirmasi bahwa jumlah tersangka yang berhasil ditangkap sejauh ini sebanyak 11 orang.

Baca Juga: Kafe dan Karaoke di Ruko 4 Lantai di Jatinegara, Jakarta Timur Terbakar, Seorang Karyawati Tewas

Dikutip SeputarTangsel.Com dari ANTARA, Irjen Pol Tornagogo mengatakan pihaknya juga telah mengamankan barang bukti dan telah diamankan di Mapolres Sorong Kota guna kepentingan proses hukum.

Peristiwa mencekam yang menewaskan 18 orang korban jiwa itu sendiri terjadi pada 25 Januari 2022 yang lalu.

Menurut Tornagogo Sihombing, kebakaran karaoke Double O yang menewaskan 17 korban jiwa tak bersalah itu dilakukan oleh sembilan orang pelaku yang masing-masing memiliki peran berbeda.

Baca Juga: Viktor Yeimo DPO Kerusuhan Papua 2019 Ditangkap

Salah satu pelaku yang berinisial FM disebut berperan menyiramkan bahan bakar berupa bensin ke dalam ruang karaoke dan membakar sofa, hingga seluruh gedung dikelilingi api.

Sampai akhirnya 17 korban tak bersalah itu terjebak di dalam tempat karaoke Double O, dan tak berhasil menyelamatkan diri.

Saat dilakukan evakuasi, kondisi jenazah para korban bahkan disebut telah sulit untuk diidentifikasi karena hangus terbakar.

Tim Disaster Victim Identification (DVI) Pusdokkes Polri pun telah megumpulkan keluarga dari 17 korban untuk diambil sample DNA guna mempercepat identifikasi.

Lebih lanjut, saat ini pihak kepolisian masih memburu tujuh orang terduga pelaku serta provokator lainnya yang terlibat dalam peristiwa bentrok tersebut.

Tornagogo Sihombing pun menyebut, para pelaku terancam dijerat pasal berlapis karena dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain dengan ancaman hukuman 20 tahun hingga hukuman penjara seumur hidup.

Pihaknya pun berharap agar tidak ada pihak yang berusaha melindindungi para pelaku.***

Editor: Dwi Novianto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah