KSAD Dudung Tak Punya Wewenang Kejar Separatis Papua, Refly Harun: Lebih Baik Urusan Sipil Jangan Dicampuri

- 29 Januari 2022, 07:59 WIB
Refly Harun minta Jenderal Dudung tidak campuri urusan sipil usai tak punya wewenang soal 3 prajurit TNI yang gugur di Papua
Refly Harun minta Jenderal Dudung tidak campuri urusan sipil usai tak punya wewenang soal 3 prajurit TNI yang gugur di Papua /Tangkap layar YouTube Refly Harun/

SEPUTARTANGSEL.COM - Ahli hukum tata negara, Refly Harun menanggapi pernyataan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman soal gugurnya tiga prajurit TNI.

Jenderal Dudung Abdurachman memberikan ucapan belasungkawa dan berduka atas gugurnya tiga prajurit TNI dalam kontak tembak dengan Kelompok Separatis Teroris Papua (KSTP)

Akan tetapi, Jenderal Dudung Abdurachman mengaku tidak bisa melakukan apapun meski ada prajurit yang gugur.

Baca Juga: 3 Prajurit TNI Gugur di Papua, Fadli Zon Ingatkan Siapa yang Jadi Ancaman Keutuhan Bangsa Sesungguhnya

Menurut Jenderal Dudung Abdurachman, hal itu bukanlah wilayah dirinya melainkan kewenangan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.

Jenderal Dudung Abdurachman mengaku jabatannya sebagai KSAD hanya memiliki wewenang untuk menyiapkan anggota TNI di Papua.

Oleh karena itu, Refly Harun menanggapi pernyataan Jenderal Dudung Abdurachman itu melalui sebuah video di kanal YouTube miliknya pada Jumat, 28 Januari 2022.

Baca Juga: Dua Prajurit TNI Gugur dalam Serangan Kelompok Separatis Teroris Papua Akibat Luka Tembak

Refly Harun menilai bahwa akan ada pertanyaan yang muncul dari publik yang heran atas tanggapan Jenderal Dudung Abdurachman yang dinilai hanya berapi-api ketika bicara radikalisme.

Halaman:

Editor: Dwi Novianto


Tags

Terkait

Terkini

x